Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 September 2019
Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ribuan mahasiswa mengecam sejumlah Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu orator dari kelompok mahasiswa menilai, pasal kebebasan berpendapat adalah yang paling kontroversial.

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

Baca Juga

Tunda RKUHP yang Masih Belum Berfaedah

"Ini upaya Presiden menciptakan rezim otoriter," katanya di depan Gedung DPR.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ia juga menyoroti pasal di RKUHP yang cenderung memfasilitasi para koruptor.

"Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara," sesal dia.

Massa juga berkumpul di depan Istana Negara menamakan diri Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Komite ini gabungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat petani Karawang (Sepetak), hingga BEM IPB dan Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani).

Baca Juga

DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara

Massa mengenakan topi caping khas petani. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes kepada pemerintah serta menyuarakan penolakan terhadap RUU Pertanahan.

"Kita tidak ingin termakan janji-janji Jokowi periode kedua! Karena kita sudah cukup dibohongi di periode pertama!" ujar orator.

Orator menyebut Jokowi tak pernah melaksanakan reforma agraria. Pembagian sertifikat tanah ke masyarakat dianggap sebagai pembohongan publik.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

"Sertifikat bukan bagian dari reforma agraria, secara simbolik kami akan merobeknya," ujar orator yang kemudian merobek kertas. Massa mengikuti aksi tersebut.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa, yaitu:

1. Menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal.

2. Hentikan penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi.

3. Mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.

4. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan

5. Koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.

6. Mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.

7. Menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RU Perkelapawasitan, dan RU Ketenagakerjaan. (Knu)

#Demo Mahasiswa #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Di awal periode pemerintahannya, mahasiswa menilai, sudah beberapa kali kebijakan yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat pada saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Indonesia
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Alasan pembatakan aksi karena kondisi di lapangan dinilai belum kondusif dan masih marak kejadian kericuhan yang terjadi sejak akhir pekan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Indonesia
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar
Bangunan yang pernah difungsikan sebagai rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat pada era Gubernur Nuriana itu kemudian terbakar setelah bagian depannya terkena lemparan molotov hingga api merembet ke dalam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR RI hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
Bagikan