Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 September 2019
Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan mahasiswa mengecam sejumlah Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu orator dari kelompok mahasiswa menilai, pasal kebebasan berpendapat adalah yang paling kontroversial.

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

Baca Juga

Tunda RKUHP yang Masih Belum Berfaedah

"Ini upaya Presiden menciptakan rezim otoriter," katanya di depan Gedung DPR.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ia juga menyoroti pasal di RKUHP yang cenderung memfasilitasi para koruptor.

"Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara," sesal dia.

Massa juga berkumpul di depan Istana Negara menamakan diri Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Komite ini gabungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat petani Karawang (Sepetak), hingga BEM IPB dan Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani).

Baca Juga

DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara

Massa mengenakan topi caping khas petani. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes kepada pemerintah serta menyuarakan penolakan terhadap RUU Pertanahan.

"Kita tidak ingin termakan janji-janji Jokowi periode kedua! Karena kita sudah cukup dibohongi di periode pertama!" ujar orator.

Orator menyebut Jokowi tak pernah melaksanakan reforma agraria. Pembagian sertifikat tanah ke masyarakat dianggap sebagai pembohongan publik.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

"Sertifikat bukan bagian dari reforma agraria, secara simbolik kami akan merobeknya," ujar orator yang kemudian merobek kertas. Massa mengikuti aksi tersebut.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa, yaitu:

1. Menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal.

2. Hentikan penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi.

3. Mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.

4. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan

5. Koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.

6. Mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.

7. Menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RU Perkelapawasitan, dan RU Ketenagakerjaan. (Knu)

#Demo Mahasiswa #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Bagikan