Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter


Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Ribuan mahasiswa mengecam sejumlah Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu orator dari kelompok mahasiswa menilai, pasal kebebasan berpendapat adalah yang paling kontroversial.
Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.
Baca Juga
"Ini upaya Presiden menciptakan rezim otoriter," katanya di depan Gedung DPR.

Ia juga menyoroti pasal di RKUHP yang cenderung memfasilitasi para koruptor.
"Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara," sesal dia.
Massa juga berkumpul di depan Istana Negara menamakan diri Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Komite ini gabungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat petani Karawang (Sepetak), hingga BEM IPB dan Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani).
Baca Juga
DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara
Massa mengenakan topi caping khas petani. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes kepada pemerintah serta menyuarakan penolakan terhadap RUU Pertanahan.
"Kita tidak ingin termakan janji-janji Jokowi periode kedua! Karena kita sudah cukup dibohongi di periode pertama!" ujar orator.
Orator menyebut Jokowi tak pernah melaksanakan reforma agraria. Pembagian sertifikat tanah ke masyarakat dianggap sebagai pembohongan publik.

"Sertifikat bukan bagian dari reforma agraria, secara simbolik kami akan merobeknya," ujar orator yang kemudian merobek kertas. Massa mengikuti aksi tersebut.
Baca Juga:
Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa, yaitu:
1. Menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal.
2. Hentikan penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi.
3. Mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.
4. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan
5. Koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.
6. Mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.
7. Menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RU Perkelapawasitan, dan RU Ketenagakerjaan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
