DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 September 2019
DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Teuku Taufiqulhadi mengatakan pasal 218 RUU tersebut dibuat untuk melindungi kehormatan kepala negara dari hinaan warga negara asing (WNA)

"Itu untuk melindungi Kepala Negara kita yang mungkin dihina. Siapa yang menghina? Kalau datang wartawan asing ke Indonesia lantas dia menghina Kepala Negara kita. Atau datang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing ke Indonesia yang menghina Kepala Negara kita," ujar Taufiqulhadi, Senin (24/9).

Baca Juga:

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

Selain untuk melindungi Kepala Negara sendiri, RKUHP juga penting dibuat untuk melindungi kehormatan Kepala Negara lain oleh pihak asing yang berkunjung ke wilayah teritorial Indonesia.

"RKUHP juga untuk mempidana wartawan asing yang datang ke Indonesia dan menghina Kepala Negara Asing di tanah dan teritorial Indonesia," ujar dia.

Sehingga, ia menegaskan menolak jika pasal tersebut dibuat untuk mencederai demokrasi sehingga membuat situasi kondusif pascareformasi menjadi tidak demokratis lagi.

"Pasal itu kami buat dalam konteks jangan sampai Kepala Negara dihina orang-orang yang tidak kita kehendaki," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPR, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)

Dalam Pasal 218 RKUHP dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Terminologi penghinaan dikatakan tidak jelas karena dapat ditafsirkan sembarang. Namun Taufiqulhadi mengatakan jika pascareformasi ada hak mengajukan kritik, maka perlu diatur juga tentang kewajibannya sehingga tidak menjurus kepada kritik yang bersifat personal dan tidak faktual.

"Kritik silakan, tapi jangan menghina. Kalau menghina itu personal dan bukan faktual," ujar Taufiqulhadi.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Ia mencontohkan bila menghina itu seperti menyamakan muka orang tersebut dengan muka binatang, itu dikatakan menghina. Tapi kalau mengatakan pemerintah gagal membangun Indonesia, itu adalah mengkritik.

Menurut Taufiqulhadi, sebagaimana dikutip Antara, kritik adalah sesuatu yang dibolehkan dan harus dihidupkan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Namun jika menghina personal, itu yang ingin dilarang dalam Pasal RKUHP itu. (*)

#Partai Nasdem #Undang-Undang #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP dibawa ke Paripurna. RKUHAP akan segera disahkan jadi UU.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Indonesia
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Ia menanggapi polemik dengan menyerukan objektivitas, mengakui kontribusi pembangunan serta kekurangan era Orde Baru.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Paloh tidak menampik kemungkinan adanya pertemuan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Bagikan