Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Mabes Polri Terus Dalami Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Mabes Polri Terus Dalami Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mabes Polri mengaku masih melakukan penyidikan kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma terkait kasus makar dan berita bohong.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan peyidik tengah malakukan penyelidikan dua laporan dari seorang wiraswasta terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

“Tim siber saat ini melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dua laporan dugaan makar untuk dua orang bersangkutan,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Menurut Dedi, kedua pelaku dilaporkan oleh orang yang berbeda karena diduga menyebarkan konten sifatnya provokatif atau makar dan hoaks. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan Zen saat mendatangi Mabes Polri terkait kasus makar
Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)

Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo pihaknya sudah mengumpulkan bukti berupa satu buah flash disk.

”Bareskrim sudah menganalisa karena dari biro analisis sudah menyerahkan ke Dir Siber karena dalam laporan polisi dan pelapor menyertakan satu flashdisk,” ungkap Dedi.

Oleh karena itu Dedi berharap dalam penyelidikan nanti tim penyidik bisa menemukan tindak pidananya.

Jika terbukti sudah menemukan unsur pidana di dalamnya, kata Dedi, maka tidak lama lagi Kivlan dan Lieus Sungkharisma status keduanya akan ditingkatkan.

“Nanti dari penyelidikan konstruksi hukum pidananya terpenuhi ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan yang jelas sudah harus menetapkan siapa tersangka,” imbuh Dedi.

Sebelumnya Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar dan hoax. Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 10.(Knu)

#Mabes Polri #Kivlan Zen #Lieus Sungkharisma #Makar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar tokoh publik lebih bijak dalam melontarkan pendapat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan