Mabes Polri Tak Terbuka soal Permintaan Autopsi Ulang Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com- Pihak keluarga korban penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J meminta diadakan autopsi ulang. Polri mempersilakan agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta
Selain itu, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
"Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).
Menurut Dedi, autopsi mayat atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit. Pasalnya, proses itu harus sesuai standar dan kode etik profesi.
"Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan," sambungnya.
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama, Dedi kembali menegaskan sebagai wujud keterbukaan pihak penyidik akan menerima keluarga dan pengacara dari Brigadir J. Nantinya tim kedokteran forensik akan menyampaikan hasil autopsi yang sudah dilakukan.
"Saya sampaikan tolong biar orang-orang yang ekspert di bidangnya yang menyampaikannya," terangnya.
Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. Sambo juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Listyo mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari