Mabes Polri Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia yang Libatkan Bupati Langkat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
MerahPutih.com - Polri langsung menyelidiki soal dugaan ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Polisi akan memastikan ada atau tidaknya dugaan kegiatan perdagangan manusia atau human trafficking.
Baca Juga
40 Pekerja Diduga Disiksa dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
“Cek dulu, apakah ada hubungan trafficking,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kami dalami itu masalah apa," jelas Panca.
Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum dilakukannya OTT oleh KPK.
Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Punya Harta Puluhan Miliar
Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat,, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah,saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1).
Menurut Anis, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkatpada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta. (Knu)
Baca Juga
Migrant Care Duga Bupati Langkat Parangin Lakukan Perbudakan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti