Mabes Polri Mentahkan Berkas Red Notice Rizieq
Rizieq Shihab (tengah) saat doa bersama atas kemenangan Anies-Sandi sesuai hasil quickcount Pilgub DKI 2017, Masjid Istiqlal, Rabu (19/4). (MP/Rizki Fitrianto)
Pengajuan red notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya belum dapat diproses Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (12/6).
Saat ini, sambung Setyo, Berkas red notice sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi sampai sekarang masih belum," kata Setyo.
Setyo mengatakan, berkas yang dikirim Penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi unsur untuk menerbitkan red notice.
"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo. (Ayp)
Berita lain terkait kasus hukum Rizieq Shihab dapat dibaca dalam artikel: Beredar Surat Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Habib Rizieq Pulang Besok?
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang