Mabes Polri Mentahkan Berkas Red Notice Rizieq
Rizieq Shihab (tengah) saat doa bersama atas kemenangan Anies-Sandi sesuai hasil quickcount Pilgub DKI 2017, Masjid Istiqlal, Rabu (19/4). (MP/Rizki Fitrianto)
Pengajuan red notice terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya belum dapat diproses Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (12/6).
Saat ini, sambung Setyo, Berkas red notice sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi sampai sekarang masih belum," kata Setyo.
Setyo mengatakan, berkas yang dikirim Penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi unsur untuk menerbitkan red notice.
"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo. (Ayp)
Berita lain terkait kasus hukum Rizieq Shihab dapat dibaca dalam artikel: Beredar Surat Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Habib Rizieq Pulang Besok?
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa
Kasus Kematian Remaja Terapis Delta Spa, Polisi Duga Korban Pakai Identitas Palsu saat Mendaftar Kerja
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan