Beredar Surat Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Habib Rizieq Pulang Besok?
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (MP/Dery Ridwansah)
Jelang kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 17 Ramadan 1438 H atau 12 Juni 2017 beredar salinan surat Polres Bandara Soekarno Hatta tertanggal 9 Juni 2017 berisi permintaan kesiapan pengamanan.
Surat perintah bernomor: Sprin/694/VI/2017 ditandatangani oleh Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Arief Rachman.
Dalam surat itu, pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta diminta bersiap pada Minggu (11/6) besok, sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto menjelaskan surat itu masih bersifat draft dari bagian administrasi. Sehingga belum dapat dipastikan apakah surat itu sudah didistribusikan ke pihak-pihak yang berkaitan.
"Yang beredar itu draft di bagian admistrasi. Kalau memang kapan dia kembali, kapan dia pulang, kita sudah punya rencana siap mengantisipasi. Namun itu surat itu draft saja. Jadi belum ada diberlakukan dan belum berlaku," ujar Rikwanto di Jakarta, Sabtu (10/6).
Rikwanto sendiri mengaku kaget dengan bocornya potongan salinan surat itu. Seharusnya, jika masih bersifat draft, sebuah surat perintah (Sprin) tak perlu disebarluaskan
"Harusnya tidak keluar ke mana-mana. Itu draft bagian administrasi. Itu surat biasa saja. Belum resmi belum sah karena masih draft. Masih di bagian administrasi saja," kata Rikwanto.
"Saya bilang draft itu bagian administrasi. Jadi suratnya belum keluar. Belum sah. Belum resmi," kata Rukwanto.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis menyatakan bahwa visa kliennya, Habib Rizieq akan segera berakhir pada tanggal 17 Ramadhan atau 12 Juni 2017 mendatang.
Namun, belum bisa dipastikan apakah Habib Rizieq akan kembali ke tanah air atau terus menetap di Arab Saudi.
"Menurut informasi dari Habib bahwa visa beliau visa umroh habisnya 17 Ramadan," kata Ketum TPUA Egi Sudjana saat jumpa pers di bilangan Tanah Abang 3 Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka percakapan pornografi. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait Habib Rizieq di: Ini Penyandang Dana Rizieq Selama di Arab Saudi
Bagikan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab