Headline

Mabes Polri Bentuk Tim Ungkap Tabir Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 Mei 2019
 Mabes Polri Bentuk Tim Ungkap Tabir Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal (tengah) saat memberikan keterangan di kantor Kemenko Pohukam, Jakarta (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kerusuhan 22 Mei menyebabkan korban berjatuhan. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian sekitar 6 orang meninggal dan sembilan petugas kepolisian yang terluka.

Atas kematian para korban kerusuhan itu, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pihaknya membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kematian para korban kerusuhan.

Iqbal melanjutkan, tim investigas tersebut dipimpin langsung Irwasum Polri.

"Itu yang harus diketahui publik. Bahwa yamg meninggal dunia adalah massa perusuh bukan massa yang sedang berjalan, massa yang sedang beribadah, tidak. Jadi bapak kapolri sudah bentuk tim investigasi terhadap diduga meninggalnya," kata Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Selain membentuk tim investigasi, Polri juga akan memanggil koordinator aksi guna meminta bertanggungjawaban terkait pengerahan massa dan mengidentikasi ada penyusupan dari para perusuh.

Massa rusuh melempar polisi dalam aksi
Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

"Tanpa diduking masuarakat massa kita tak bisa bekerja optimal. TNI dan Polri selalu upayakan upaya non lethal. Bukti digital banyak TNI dan Polri takk pernah mendahului," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut, aparat kepolisian berwenang untuk menyelidiki penyebab kematian. Sedangkan, Pemprov DKI hanya membantu pihak kepolisian.

"Semua prosesnya kita percayakan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Data ada di RS kita dan pihak-pihak yang melakukan kerusuhan ini yang harus kita pantau," katanya.

Berikut nama-nama korban kerusuhan yang meninggal dunia:

1. Farhan Syafero, pria berusia 31 tahun. Alamat: Depok, Jabar. Meninggal di RS Budi Kemuliaan (jenazah dirujuk ke RSCM) tanggal 22 Mei.

2. M. Reyhan Fajari, pria berusia 16 tahun. Alamat : Jl. Petamburan 5, RT 010/05, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meninggal di RSAL Mintoharjo tanggal 22 Mei.

3. Abdul Ajiz, pria berusia 27 tahun. Alamat: Pandeglang, Banten. Meninggal di RS Pelni tanggal 22 Mei 2019.

4. Bachtiar Alamsyah, pria. Alamat : Batu ceper, Tangerang. Meninggal di RS Pelni tanggal 22 Mei 2019.

5. Adam Nooryan, pria berusia 19 tahun. Alamat: Jl. Sawah Lio II GG 3 no 6A RT 6/1 Jembatan 5, Tambora. Meninggal di RSUD Tarakan tanggal 22 Mei 2019.

6. Widianto Rizky Ramadan, pria berusia 17 tahun. Alamat: Jl. Slipi Kebon Sayur, Kemanggisan meninggal di RSUD Tarakan.

7. Tanpa Identitas, Pria, meninggal di RS Dharmais tanggal 22 Mei 2019.

8. Sandro, pria berusia 31 tahun meninggal di RSUD Tarakan tanggal 23 mei 2019. Sebelumnya dirawat sejak 22 Mei 2019.

Secara terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengungkapkan pihaknya telah menangkap pelaku perusuh yang membakar pos polisi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Pelaku diduga merupakan perusuh yang ikut melakukan penyerangan terhadap Polisi di Bawaslu.

Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya juga menangkap beberapa orang pelaku.

"Ini masih kami pilah-pilah perannya seperti apa. Apakah ada yang membakar pospol itu atau tidak," jelas Harry saat dihubungi Merahputih.com di Jakarta, Kamis (23/5).

Lebih lanjut Harry menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap para perusuh.

"Kami masih mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain," jelas Harry.

Kombes Harry menambahkan, pihaknya akan segera merenovasi bangunan Pospol yang hancur diamuk massa.

"Iya moga-moga bisa digunakan dalam waktu dekat," imbuhnya.

Kapolres Jakarta Pusat memastikan, kondisi saat ini aman terkendali.(Knu)

#Demo Rusuh #Tim Investigasi #Mabes Polri #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Bagikan