MA Tolak Kasasi KPK Atas Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir.
MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara dugaan suap kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1 yang pernah menjerat Sofyan Basir.
Baca Juga
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor menyebut bahwa Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
Apalagi, kata Andi, memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.
"Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus Selasa, 16 Juni 2020," ujar Andi.
Baca Juga
KPK Sebut Sofyan Basir Terima Jatah yang Sama Dengan Eni dan Idrus
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga lepas dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan