MA Tolak 21 PK Terpidana Korupsi, MAKI: Hakim Agung Konsisten Jalankan Perma
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi Sejak 9 Maret hingga 15 September 2021
Rincian perkaranya, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.
Baca Juga
Mahkamah Agung Perbolehkan Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Propam Polri
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, putusan itu menunjukkan konsistensi MA dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.
"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/9)
Menurutnya, meski peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan.
"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," tandasnya.
Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak jadi ajang diskon hukuman koruptor.
Apalagi saat ini masih terdapat beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA.
"Karena PK ini pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Boyamin.
Dengan konsistensi MA, ia meyakini upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada.
"Itu harapan kita bersama," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini sejumlah perkara PK oleh terpidana korupsi masih menunggu hasil pemeriksaan majelis Hakim Agung MA.
Di antaranya PK yang diajukan mantan Ketua Golkar Setya Novanto, mantan Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (*)
Baca Juga
Datangi Mahkamah Agung, Kapolri Pastikan Perlahan Hilangkan Tilang di Jalanan
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri