MA Putus Lepas Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh


Mantan Gubernur Aceh yang juga Anggota DPD RI Abdullah Puteh diputus bebas oleh Mahkamah Agung (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. MA memutus lepas Puteh dari hukuman 3,5 tahun pidana penjara atas kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan taman industri terhadap Herry Laksmono.
"Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).
Baca Juga:
MA menilai, perbuatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota, MD Pasaribu dan Desnayeti. Putusan itu dibacakan pada 18 Maret 2020.
Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.
Baca Juga:
Puteh lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.
Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Kemudian, pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.(Pon)
Baca Juga:
Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
