MA Putus Lepas Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 April 2020
 MA Putus Lepas Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh

Mantan Gubernur Aceh yang juga Anggota DPD RI Abdullah Puteh diputus bebas oleh Mahkamah Agung (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. MA memutus lepas Puteh dari hukuman 3,5 tahun pidana penjara atas kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan taman industri terhadap Herry Laksmono.

"Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Baca Juga:

ICW Desak KPK Tangkap Buronan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

MA menilai, perbuatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh bebas dari hukuman pidana kasus penipuan izin usaha
Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh (Foto: antaranews)

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota, MD Pasaribu dan Desnayeti. Putusan itu dibacakan pada 18 Maret 2020.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Baca Juga:

Respons Erick Thohir, KPK Janji Tindak Tegas Mafia Alkes

Puteh lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Kemudian, pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.(Pon)

Baca Juga:

Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar

# Mahkamah Agung #DPD RI #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Bagikan