MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Para Hakim Lainnya

Rezita KesumaRezita Kesuma - Kamis, 24 Oktober 2024
MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Para Hakim Lainnya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mahkamah Agung kecewa atas perkara suap dan gratifikasi yang libatkan 3 hakim dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tanur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Teks Asli: Ponco Sulaksono

# Mahkamah Agung #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Ditulis Oleh

Rezita Kesuma

Berita Terkait

Indonesia
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Kejagung ungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU dari Korps Peralatan dalam kasus mark up motor listrik BGN. Status masih saksi, proses hukum dilakukan lewat mekanisme koneksitas Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Indonesia
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta didirikan perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin wacanakan penggabungan pidana umum dan pidana khusus di Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan