MA Dipuji Terbitkan Perma Progresif Koruptor Rp100 M ke Atas Dibui Seumur Hidup

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2020
MA Dipuji Terbitkan Perma Progresif Koruptor Rp100 M ke Atas Dibui Seumur Hidup

Mahkamah Agung Republik Indonesia tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menuai pujian pakar hukum. Khususnya, aturan terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan menjadi sangat relevan dan signifikan. Penentuan jumlah kerugian negara Rp 100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

Baca Juga:

Empat Negara yang Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Menurut Fickar, kehadiran Perma itu akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya. Untuk itu, Fickar mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan Perma tersebut.

"Aturan ini akan membatasi dan mengawasi para Hakim yang seringkali bermain main dgn kekuasaannya. Apresiasi tinggi untuk Mahkamah Agung, meski padw penerapannya juga harus tetap dijaga prinsip "indefendensi judiciary" kebebasan kekuasaan kehakiman yang mekekat pada profesi hakim," ujarnya.

sidang kasus korupsi
Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Fickar menegaskan, pemberantasan korupsi sudah sepatutnya menjadi komitmen semua pihak, dan peradilan merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai otoritas untuk menghukum pelaku korupsi.

Dengan demikian, lanjut dia, peradilan sebagai sebuah kekuasaan yudikatif berintikan kebebasan hakim-hakimnya, secara sistemik tidak boleh dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun baik eksekutif maupun legislatif.

Meskipun, kata Fickar seringkali kekuasaan 'uang' mempengaruhinya, sehingga kerap terjadi pergeseran penggambaran bahwa 'keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' menjadi 'Keuangan Yang Maha Kuasa'.

Baca Juga:

Berburu Buron Kakap Indonesia

Ia melanjutkan, sistem hukum pembuktian dalam perkara pidana dibangun atas dasar minimal adanya dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan informasi atau dokumen elektronik yang menimbulkan keyakinan hakim.

Dengan kebebasan yang dimilikinya dan keyakinan atas proses pembuktian di persidangan, seringkali terjadi disparitas hukuman yang dijatuhkan hakim dalam perkara serupa, termasuk perkara korupsi. Fickar berharap kehadiran Perma Nomor 1 Tahun 2020 dapat mencegah disparitas tersebut.

"Dengan kebebasannya seringkali terjadi disparitas atau perbedaan di kalangan para hakim dalam mengekpresikan 'keyakinannya' dari sebuah fakta hukum. Sebabnya, ya seringkali intervensi "uang" dalam berbagai bentuknya menjadi faktor yang utama, sehingga tidak heran dari sebuah fakta peristiwa dan persoalan hukum yang sama lahir putusan yang berbeda-beda besarnya," tutup Fickar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi

#Koruptor # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Bagikan