Empat Negara yang Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 26 Februari 2015
Empat Negara yang Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Wacana hukuman mati bagi koruptor di tanah air hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung rencana hukuman mati koruptor. Namun sebagian pihak lainnya menolak hukuman mati tersebut.

Yang mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor diantaranya ormas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua DPD Irman Gusman dan beberapa politikus. Mereka sepakat koruptor dihukum mati akibat melakukan kejahatan sistematis dan sistemik sehingga merugikan negara.

Ditepi lain beberapa pihak, mulai dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak pelaksanaan hukuman mati. Mereka berdalih hukuman mati bertentangan dengan hak hidup seseorang, Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu beberapa negara di dunia telah menerapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. Khususnya hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, setidaknya ada empat negara di dunia yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Siapa sajakah mereka? simak ulasannya.

1. Tiongkok

Di Tiongkok bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi lebih dari Rp 193 juta dipastikan bakal divonis mati oleh pengadilan Tiongkok.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor di Tiongkok dimulai pada era Deng Xiao Ping, era tahun 1970 an. Kebijakan tokoh Komunis tersebut terus dijalankan dengan baik oleh Perdana Menteri Zu Rongji (1997-2002).

Dibawah kepemimpinan Zu Rongji, Tiongkok konsisten mengawal pembangunan ekonomi dan menerapkan kebijakan tegas bagi para pelaku korupsi. Kebijakan tegas tersebut adalah dengan menjatuhkan vonis mati bagi mereka yang terjerat kasus korupsi.

Tiongkok oleh pelbagai lembaga internasional, masih dinobatkan sebagai negara paling rajin menggelar hukuman mati. Pada 2002, Negeri Panda memecahkan rekor pelaksanaan hukuman mati narapidana, mencapai 12.000 orang. Kasus pidana, terutama korupsi, hampir 100 persen berujung pada vonis berat bagi terdakwa.

Presiden Tiongkok Xi Jinping sejak dilantik pada tanggal 14 Maret 2013 juga meneruskan program pendahulunya dengan menerapkan kebijakan tegas bagi para abdi negara yang mencuri anggaran negara.

Janji tersebut rupanya dijalankan sungguh-sungguh oleh Presiden Xi Jinping, ratusan pejabat negara dari berbagai latar belakang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sudah diciduk polisi. Mayoritas dari mereka berakhir dihadapan regu tembak dan tiang gantungan. Sebaliknya sebanyak 180 buronan asal negeri Tiongkok yang kabur keluar negeri juga sudah diciduk dan berhasil dipulangkan ke Tiongkok.

Pada Juli tahun 2013 pengadilan negeri Tiongkok menjatuhkan vonis mati buat Menteri Perkeretaapian Lio Zhijun. Kemudian Pengadilan Negeri Tiongkok juga memvonis Wakil Kepala Badan Lembaga Penerangan Tiongkok Li Wufeng. Akibatnya Lio Zhijun pada Maret 2014 memilih bunuh diri dan terjun dari atap kantornya.

Dari laporan yang dilansir surat kabar The New York Times, Jumat (31/10), takutnya hukuman bagi korupsi membikin jeri para PNS di Negeri Tirai Bambu. Sejak Januari-Juli 2014, tercatat enam pejabat yang diduga terlibat korupsi bunuh diri.

"Mereka diduga kuat mengakhiri hidupnya karena terlibat korupsi. Ketika namanya diumumkan kejaksaan terlibat kasus, siang hari polisi sudah datang menjemput dan dipastikan umurnya tidak panjang lagi. Ini nasib yang mengerikan bagi sebagian pejabat," kata Peneliti Korupsi di Universitas East China Shanghai, Qi Xingfa.

2. Korea Utara

Pada 12 Desember 2013 sebuah surat kabar terbitan Tiongkok Wen Wei Po mengabarkan bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah melakukan eksekusi kepada pamannya Jang Song Thaek dan lima orang dekatnya.

Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, mengatakan Jang Song Thaek telah dieksekusi setelah menjalani persidangan militer khusus yang menyatakan ia bersalah karena berkhianat. Jang Song Thaek Ditung melakukan perbuatan makar, menyiapkan kudeta, main perempuan dan melakukan tindak pidana korupsi.

Jang Song Thaek sendiri bersama dengan lima orang setianya dimasukkan ke dalam sebuah kandang yang dipenuhi 120 anjing liar. Ratusan anjing liar tersebut sengaja tidak diberi makan selama lima hari berturut-turut. Proses eksekusi sendiri disaksikan pejabat tinggi Korea Utara bersama dengan 300 pejabat senior.

3. Vietnam

Vietnam sendiri menerapkan hukuman mati kepada abdi negara yang mencuri uang negara senilai USD 24 ribu atau setara dengan Rp 283 juta. Di Vietnam sendiri hukuman mati tidak berlaku bagi wanita hamil dan wanita.

Belum lama ini seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati karena malakukan tindakan korupsi. Pejabat badan pemerintah lain yang pernah divonis mati adalah Vu Quoc Hao (58) dan Dang Van Hai (56).

4. Singapura

Pada tahun 1994-1999 Singapura menjatuhi hukuman mati kepada 1.000 orang. Ribuan orang yang divonis mati adalah para koruptor, penyelundupan obat dan pelaku kejahatan. Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001. Kini Singapura menduduki peringkat kelima dunia negara terbersih dari korupsi. Peringkat yang didapat oleh Singapura ini tidak terlepas dari keberhasilan pemberantasan korupsi.

Pada tahun 1959 perdana Menteri Singapura Lee Kwan Yew menyatakan perang terbuka kepada kejahatan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak ada pejabat tinggi negara manapun yang kebal dari penyelidikan dan hukuman tindak pidana korupsi.

Pemberantasan korupsi di Singapura dimulai dari kegagalan bagian anti korupsi Kepolisian Singapura. Dalam keadaan demikian Singapura lantas mengesahkan Undang-Undang pencegahan kprupsi (The Prevention of Corruotion Act/PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit).

Tindak lanjut dari undang-undang ini adalah dibentuknya lembaga antikorupsi yang independen di negara tersebut, yang diberi nama 'The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).Lembaga inilah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di Singapura. Kepada lembaga ini diberikan wewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. (bhd)

#Singapura #Korea Utara #Tiongkok #Indonesia #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Kualitas Udara Memburuk akibat Kabut Asap: Singapura Subsidi Pengobatan, Malaysia Batasi Aktivitas Sekolah
Singapura mulai memberikan subsidi biaya perawatan medis akibat kabut asap.
Yusuf Abdillah - Senin, 12 Oktober 2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Kabut Asap: Singapura Subsidi Pengobatan, Malaysia Batasi Aktivitas Sekolah
ShowBiz
Charlie Lim Bawa Album 'DAYDREAM' ke Jakarta, Gelar Listening Party Eksklusif 29 Oktober 2026
Charlie Lim akan memperkenalkan album DAYDREAM lewat listening party eksklusif di Jakarta pada 29 Oktober. Simak konsep, kolaborator, dan makna lagunya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Charlie Lim Bawa Album 'DAYDREAM' ke Jakarta, Gelar Listening Party Eksklusif 29 Oktober 2026
Indonesia
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Laga final ini merupakan kesempatan emas timnas Indonesia senior mengakhiri paceklik gelar juara selama 35 tahun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Indonesia
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Dishub menyiagakan 80 petugas dan rute alternatif untuk mengantisipasi kepadatan di sekitar GBK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Olahraga
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Indonesia resmi mencapai target 4 emas Asian Games 2026 lewat Desak Made Rita, dan berpeluang menggeser Malaysia untuk masuk ke jajaran 10 besar klasemen.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Berita Foto
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Taklukan Singapura dengan Skor 2-0
Selebrasi pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny usai mencetak gol pinalti dalam pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 25 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Taklukan Singapura dengan Skor 2-0
Olahraga
Marselino Ferdinan Absen di FIFA ASEAN Cup 2026, Bintang Singapura Ilhan Fandi Kecewa
Laga panas Timnas Indonesia vs Singapura di ajang FIFA ASEAN Cup 2026 diwarnai rasa kecewa striker Ilhan Fandi akibat absennya Marselino Ferdinan. Cek fakta dan persiapan The Lions di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 September 2026
Marselino Ferdinan Absen di FIFA ASEAN Cup 2026, Bintang Singapura Ilhan Fandi Kecewa
Olahraga
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak fakta kekuatan skuad Garuda, head to head, dan daftar 23 pemain Indonesia.
ImanK - Kamis, 24 September 2026
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Olahraga
Pelatih Singapura Akui Kekuatan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Beda Level
Jelang duel pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Singapura Gavin Lee blak-blakan mengakui kekuatan skuad Timnas Indonesia kini jauh lebih mengerikan. Cek selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 September 2026
Pelatih Singapura Akui Kekuatan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Beda Level
Olahraga
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
"Malah bukan prediksi lagi, memang harusnya dapat medali karena akselerasi mereka juga bagus," kata Pelatih Dayung Indonesia, Muhammad Hadris.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
Bagikan