MA Diminta Gugurkan PK Djoko Tjandra


Sidang PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)
MerahPutih.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar, dalam diskusi webinar, Minggu (26/7) kemarin.
Baca Juga:
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, yang menjadi bagian dari koalisi menyadari bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan hak para tersangka.
Namun, ia menjelaskan dalam sistem hukum dikenal asas iktikad baik. Djoko Tjandra, kata dia, tidak memiliki hal tersebut.
"Apa iktikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada 2 tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp546 miliar," kata Tama.

Sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra diketahui masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah tiga kali persidangan ditunda lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir. Ia beralasan bahwa kondisi kesehatannya menurun dan tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Teranyar, Djoko Tjandra meminta sidang peninjauan kembali dilakukan secara virtual. Namun, hal tersebut mendapat penolakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Isi pendapat jelas sesuai SEMA Nomor 1/2012, pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri wajib dihadiri terpidana," tegas Jaksa Ridwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Baca Juga:
Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron. (Pon)
Baca Juga:
Bareskrim Surati Imigrasi Minta Pengacara Djoko Tjandra Dicekal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
