MA Diminta Gugurkan PK Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Juli 2020
MA Diminta Gugurkan PK Djoko Tjandra

Sidang PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar, dalam diskusi webinar, Minggu (26/7) kemarin.

Baca Juga:

DPR Diminta Gunakan Hak Angket dalam Kasus Djoko Tjandra

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, yang menjadi bagian dari koalisi menyadari bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan hak para tersangka.

Namun, ia menjelaskan dalam sistem hukum dikenal asas iktikad baik. Djoko Tjandra, kata dia, tidak memiliki hal tersebut.

"Apa iktikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada 2 tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp546 miliar," kata Tama.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra diketahui masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah tiga kali persidangan ditunda lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir. Ia beralasan bahwa kondisi kesehatannya menurun dan tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Teranyar, Djoko Tjandra meminta sidang peninjauan kembali dilakukan secara virtual. Namun, hal tersebut mendapat penolakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Isi pendapat jelas sesuai SEMA Nomor 1/2012, pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri wajib dihadiri terpidana," tegas Jaksa Ridwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Baca Juga:

LPSK: Djoko Tjandra Harus Segera Ditangkap dan Dipulangkan

Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron. (Pon)

Baca Juga:

Bareskrim Surati Imigrasi Minta Pengacara Djoko Tjandra Dicekal

#Djoko Tjandra # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan