Lucinta Luna Ngaku Depresi, Polisi: Enggak Bisa Berdasarkan Katanya


Tersangka pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna, IF alias FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan resmi dari pskiater mengenai diagnosis depresi selebriti Lucinta Luna.
Polisi juga meminta manajemen Lucinta Luna memberikan surat pemeriksaan tersebut agar menjadi bukti valid.
Baca Juga:
Umbar Status Transgender Lucinta Luna, Polisi Dikritik Terlalu Cari Panggung
"Jadi kami tidak bisa berdasarkan 'katanya, katanya'," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Ia menyebut, saat Lucinta Luna dalam proses berita acara pemeriksaan untuk menentukan di sel mana dia ditahan, polisi mendapatkan berkas bukti dalam bentuk pesan Whatsapp.

Hal itu menyulitkan penyidik, terutama karena berkas fisiknya tidak mereka terima sebagai bukti valid. Sehingga, Yusri menolak mengakui pengakuan manajemennya soal depresi Lucinta.
Yusri menyebut, selama empat hari Lucinta Luna ditahan, dia tidak menunjukan tanda-tanda depresi.
Baca Juga:
Terungkap, Flo Bandar Lucinta Luna dapat Narkoba dari Resep Dokter
"Sampai saat ini, LL sehat-sehat saja. Karena kami juga memiliki tim kesehatan untuk memeriksa tahanan," kata Yusri yang juga mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
