LPSK: Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara Terancam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
LPSK: Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara Terancam

Ilustrasi kebocoran data. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku heran dengan bocornya data pribadi, dan data vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bocornya data Presiden hingga tersebar di dunia maya itu menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Baca Juga

Kemenkes Klaim Belum Ada Bukti Kebocoran Data di PeduliLindungi

Maneger menyatakan, cyberspace atau dunia maya merupakan tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya.

Dalam dunia maya, pengguna dapat melaksakan apapun selama hal tersebut masih terkait dengan dunia virtual. Meski bebas, dalam dunia maya, masyarakat memiliki "kartu identifikasi" masing-masing mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata terdapatnya KTP.

“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," ujarnya.

Namun, kata Maneger, tidak jarang jika ingin mengakses sebuah website, pengguna harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita.

Pedulilindungi. (Tangkapan layar)
Pedulilindungi. (Tangkapan layar)

Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi pengguna, tidak jarang data-data tersebut tersebar kepada umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan.

"Seperti jika kita sedang mencari sebuah produk di website olshop (Online shopping) dan setelah itu pindah ke website lain yang memiliki iklan. Iklan tersebut akan merekomendasikan produk tersebut untuk dijual dan bisa terlihat bagaimana itu bisa menjadi masalah bagi seseorang yang ingin menjaga privasinya," katanya.

Maneger mengingatkan dengan banyaknya website yang meminta daftar pribadi meski sekedar email, hal tersebut menjadi umum. Sehingga mayoritas pengguna internet tidak akan berpikir dua kali mengisi data pribadinya dalam website.

Padahal, hal itu justru berbahaya karena jika data pribadi terbuka untuk umum, seseorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain-lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengakseskan misal akun instagram kita atau bahkan kartu atm kita sehingga terjadinya Cybercrime.

" Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan," imbuhnya.

Untuk itu, Maneger menyatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan. RUU itu, katanya dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.

"Meskipun publik dikabari bahwa ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri, karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP, masih terus diusahakan penyelesaiannya serta soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," katanya.

Ia menekankan, bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Hal ini karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara.

"Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," tegas dia. (Pon)

Baca Juga

Kemenkes Langsung Rapikan Data Pejabat Usai NIK Jokowi Viral di Medsos

#LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Bagikan