Kemenkes Klaim Belum Ada Bukti Kebocoran Data di PeduliLindungi


engunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim belum ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut ada pihak tertentu yang memiliki informasi nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi COVID-19 milik Presiden Jokowi dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik RI 1 tersebut.
Baca Juga
Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Pemprov DKI Bakal Kena Sanksi
"Jadi ini adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data," tegas Nadia kepada wartawan, Minggu (5/9).
Nadia mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara terkait dugaan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PCare dan aplikasi PeduliLindungi, Nadia mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan seorang staf tata usaha kantor kelurahan di Jakarta Utara.

Nadia menyebut, pegawai kelurahan itu mengakses ke sistem aplikasi PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin, yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin COVID-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Nadia juga mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi soal rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik, bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Ini dua hal yang berbeda. Tentunya, pemerintah akan senantiasa menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Nadia. (Knu)
Baca Juga
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin

Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya

Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan COVID-19 Buntut Kasus Negara Tetangga Naik

Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter, Wamenkes Sebut akan Terapkan Tes MMPI saat Proses Seleksi
