MerahPutih.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan terdapat 13 korban dalam insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang selamat, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan di lokasi kejadian.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk menelusuri penyebab kejadian sekaligus memastikan penanganan korban dilakukan secara maksimal.
"Menurut saya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, pemerintah daerah DKI Jakarta harus intensif siaga untuk menelusuri soal ini. Apapun harus dikerahkan seluruh sumber daya dan energi untuk hal ini. Karena ini menyangkut keselamatan, kepastian, keberadaan dari mereka yang menjadi korban," kata Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).
Baca juga:
Tinjau TPST Bantargebang, Pramono Sebut Hujan Ekstrem Jadi Penyebab Longsor
Rio menilai insiden tersebut harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ia menegaskan keselamatan para petugas di lapangan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah berskala besar seperti TPST Bantargebang.
"Ini juga bisa menjadi semacam alarm bagi pemerintah daerah DKI Jakarta bahwa ada banyak potensi persoalan dalam penanganan persoalan yang mungkin tidak jauh berbeda dengan ini, baik yang ada di lingkungan dinas yang bersangkutan maupun dinas lainnya," ujarnya.
Baca juga:
Longsor TPST Bantargebang, Pramono Anung Minta Sungai Ciketing Segera Dinormalisasi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menilai peristiwa longsor tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme kerja operasional di lapangan, khususnya terkait pengelolaan tumpukan sampah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mekanisme operasional para petugas berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara teknis ini juga harus menjadi pemicu dan pemacu bagi pemerintah daerah DKI Jakarta untuk memastikan tupoksi dan mekanisme kerja operasional para jajaran di bawah. Apakah kemudian ini tidak terjadi keteledoran yang mungkin saja pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak pernah diperbaiki, misalnya terkait keberadaan tumpukan bangunan atau tumpukan sampah tersebut," tandasnya. (Asp)