Longsor TPST Bantargebang Telan 5 Korban Jiwa, DPRD DKI Minta Investigasi Menyeluruh

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Longsor TPST Bantargebang Telan 5 Korban Jiwa, DPRD DKI Minta Investigasi Menyeluruh

TPST Bantargebang longsor. Foto: Dok. BPK RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan terdapat 13 korban dalam insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia, empat orang selamat, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk menelusuri penyebab kejadian sekaligus memastikan penanganan korban dilakukan secara maksimal.

"Menurut saya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, pemerintah daerah DKI Jakarta harus intensif siaga untuk menelusuri soal ini. Apapun harus dikerahkan seluruh sumber daya dan energi untuk hal ini. Karena ini menyangkut keselamatan, kepastian, keberadaan dari mereka yang menjadi korban," kata Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga:

Tinjau TPST Bantargebang, Pramono Sebut Hujan Ekstrem Jadi Penyebab Longsor

Rio menilai insiden tersebut harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Ia menegaskan keselamatan para petugas di lapangan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah berskala besar seperti TPST Bantargebang.

"Ini juga bisa menjadi semacam alarm bagi pemerintah daerah DKI Jakarta bahwa ada banyak potensi persoalan dalam penanganan persoalan yang mungkin tidak jauh berbeda dengan ini, baik yang ada di lingkungan dinas yang bersangkutan maupun dinas lainnya," ujarnya.

Baca juga:

Longsor TPST Bantargebang, Pramono Anung Minta Sungai Ciketing Segera Dinormalisasi

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menilai peristiwa longsor tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme kerja operasional di lapangan, khususnya terkait pengelolaan tumpukan sampah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mekanisme operasional para petugas berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara teknis ini juga harus menjadi pemicu dan pemacu bagi pemerintah daerah DKI Jakarta untuk memastikan tupoksi dan mekanisme kerja operasional para jajaran di bawah. Apakah kemudian ini tidak terjadi keteledoran yang mungkin saja pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak pernah diperbaiki, misalnya terkait keberadaan tumpukan bangunan atau tumpukan sampah tersebut," tandasnya. (Asp)

#TPST BantarGebang #DPRD DKI Jakarta #Longsor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Dunia
Seorang Perempuan Selamat Setelah 10 Hari Tertimbun di Bawah Reruntuhan Lonsor Nepal
Perempuan berusia 64 tahun itu diselamatkan dari lantai teratas sebuah bangunan empat lantai yang tertimbun reruntuhan di Betrawati, Nuwakot
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Seorang Perempuan Selamat Setelah 10 Hari Tertimbun di Bawah Reruntuhan Lonsor Nepal
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Ratusan Orang Hilang Termasuk 250 WNA Dalam Bencana Longsor di Nepal
Jumlah orang yang hilang setelah bencana longsor lumpur di dekat perlintasan perbatasan Gyirong (Jilong) antara China dan Nepal bertambah menjadi 558 orang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Ratusan Orang Hilang Termasuk 250 WNA Dalam Bencana Longsor di Nepal
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan