Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Lima Pelaku Pungli Viral di Penyekatan Tol Palembang-Lampung Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Lima Pelaku Pungli Viral di Penyekatan Tol Palembang-Lampung Ditangkap

Polisi amankan tersangka pelaku pungli di pos penyekatan PPKM pintu masuk jalan Tol Kramasan Palembang-Lampung. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Mereka ditangkap setelah aksi punglinya viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan pada gelar perkara kasus tersebut, di Palembang, Kamis (22/7), menjelaskan bahwa kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar, Her (39) dan
NP (19) honorer Dinas Perhubungan.

Baca Juga:

Ruas Tol Jakarta - Cikampek Mulai Dilakukan Penyekatan

Dalam gelar perkara tersebut, terungkap kelima tersangka melakukan pungli, setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut.

Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial Instagram dan viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kejadian yang terpublikasi di medsos akhir-akhir ini benar adanya, tim reskrimum berhasil mengamankan kelima tersangka pelaku aksi pungli yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir.

Ilustrasi. (Foto: Antara/Pelindo I)
Ilustrasi. (Foto: Antara/Pelindo I)


Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

Baca Juga:

Polri Tambah Pasukan di Pos Penyekatan Saat Idul Adha

Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli.

Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per truk atau fuso.

"Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp 200.000," ujar Direskrimum, dikutip Antara. (Knu)

Baca Juga:

Antisipasi Libur Iduladha, Polresta Cirebon Gelar Penyekatan Jalur Tol dan Non-Tol

#Palembang #Pungli #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Indonesia
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto, menjelaskan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah membuat proses identifikasi menjadi lebih rumit.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Indonesia
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
"Kami membentuk tim pagi ini yang juga melibatkan personel dari Jakarta. Total ada tujuh dokter forensik didampingi 30 personel yang mulai bekerja pukul 08.00 WIB," kata Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan pungli saat mudik Lebaran di Pulo Gadung, Kampung Rambutan, dan Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Indonesia
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Anggota DPR mendesak Kemendikdasmen menindak tegas dugaan pungli dalam PIP. Pengawasan dan digitalisasi dinilai penting agar bantuan tepat sasaran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Indonesia
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Sampai saat ini banyak keluhan dari PKL tadi atau pedagang kecil di Taman Margasatwa Ragunan.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU. Warga juga mendapat fasilitas mobil jenazah, pemulasaraan, hingga penggalian makam tanpa biaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Bagikan