Ruas Tol Jakarta - Cikampek Mulai Dilakukan Penyekatan


Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang melintas di Kilometer 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (16/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
MerahPutih.com - Kepolisian mulai melakukan penyekatan di KM 31 Jalan Tol Jakarta - Cikampek yang ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mulai Jumat (16/7) dini hari tadi.
Penyekatan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat jelang libur Iduladha.
“Mulai pukul 00.00 WIB 16 Juli 2021, kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol KM 31, Cikarang," ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan, Jumat (16/7).
Baca Juga:
Rudi menyebut, lonjakan mobilitas masyarakat akan terjadi jelang libur Iduladha.
Maka dari itu, ia berharap agar penyekatan tersebut mampu menekan mobilitas masyarakat sekaligus menekan laju penyebaran COVID-19.
“Sebagai bentuk antisipasi masyarakat yang akan keluar untuk memanfaatkan libur Iduladha,” sambungnya.
Rudi meminta kepada masyarakat di luar dari sektor esensial dan kritikal agar tetap di rumah dan tak melakukan perjalanan pada masa libur Iduladha.
Sebab, ia memastikan seluruh aparat akan langsung memutarbalikkan kendaraan, sehingga masyarakat tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jawa.
“Jika pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti surat hasil rapid antigen atau PCR dengan hasil negatif dan sertifikat vaksin serta STRP maka akan diputarbalikkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan pihaknya kembali menambah titik penyekatan di sepanjang Jawa-Bali dalam rangka libur Iduladha.
Total terdapat 1.083 titik penyekatan yang dijaga aparat kepolisian.

Sementara itu, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Hal itu terkait dengan adanya PPKM Darurat pada masa libur Iduladha 1442 H 16-22 Juli 2021.
Kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menuturkan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek siap diberlakukan mulai hari ini Jumat (16/7) sampai Kamis (22/7).
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujarnya.
Baca Juga:
Antisipasi Libur Iduladha, Polresta Cirebon Gelar Penyekatan Jalur Tol dan Non-Tol
Taufik melanjutkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek di Km 31 arah Cikampek.
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta darurat dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," tutur Taufik.
Menurut Taufik, terdapat beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi Polri.
Antara lain, di akses Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.
Misalnya, menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. (Knu)
Baca Juga:
Catat, Ini 17 Ruas Tol Jawa - Bali yang Disekat Selama PPKM Darurat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
