Lewat WhatsApp, KPK Panggil Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku


Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Kamis (28/3).
Eks Jubir KPK itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Febri mengaku, dirinya sudah menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (27/3) pagi, melalui chat WhatsApp.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) malam.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
Febri menyatakan akan memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Namun, ia mengaku baru dapat menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi Hasto menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," ujarnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto
Pada kasus suap tersebut, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Saat ini, Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
