Lewat WhatsApp, KPK Panggil Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Kamis (28/3).
Eks Jubir KPK itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Febri mengaku, dirinya sudah menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (27/3) pagi, melalui chat WhatsApp.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) malam.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
Febri menyatakan akan memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Namun, ia mengaku baru dapat menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi Hasto menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," ujarnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto
Pada kasus suap tersebut, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Saat ini, Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026