Lelang Barang Sitaan Dari Hasil Korupsi Dimulai Hari Ini, Ada Barang Seharga Rp 5.700
Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lelang barang sitaan lembaga antirasuah tersebut telah dimulai pada hari ini.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs web lelang.go.id. Terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju sutra senilai Rp 5.700.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto memaparkan, salah satu rumah yang dilelang seperti rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp 1,5 miliar dan uang jaminan Rp 700 juta.
Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp 8,819 juta dan uang jaminan Rp 4 juta, hingga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp 5.700 dan uang jaminan Rp 2.500.
Baca juga:
Yuk Berburu Barang Mewah Harga Miring di Lelang KPK: Info Lengkap Waktu, Syarat, dan Caranya
Lelang tersebut juga akan dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Kemudian pada Kamis (12/6), KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Syarat mengikuti lelang, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu di situs web lelang.go.id. Kemudian menelusuri barang lelang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti lelang secara daring, dan membayar hingga mengambil barang lelang bila ditetapkan sebagai pemenang.
Ia menegaskan, bila masyarakat memenangkan barang lelang, maka harus melunasinya hingga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh