Legislator PSI: Mestinya MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis Hingga SMA

Ilustrasi (DPRD DKI Jakarta)
MerahPutoh.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta
Menyikapi putusan MK tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mendorong regulasi lebih lanjut agar sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) juga turut dapat digratiskan.
"Menurut saya keputusan ini sangat baik sekali. Bahkan, lebih baik lagi kalau sampai jenjang SMU dan SMK juga bisa digratiskan," katanya mendesak agar pendidikan lebih inklusif lagi.
Baca juga:
Anggaran Sekolah Gratis Sudah Siap, Regulasinya yang Belum Ada
Pada saat yang sama, Justin juga meminta orang tua murid menggunakan kesempatan ini untuk memastikan anak-anaknya bersekolah agar mendapatkan pendidikan yang layak.
"Sekalipun gratis, tentu hal ini tidak akan serta merta memaksimalkan angka partisipasi sekolah. Para orang tua juga harus berperan aktif dalam memastikan anak-anaknya bersekolah dan betul-betul belajar, bukannya abai sehingga anak-anaknya dapat terlibat kegiatan-kegiatan negatif seperti tawuran dan balap liar," ujarnya.
Menurut Justin, pemerintah juga bisa mengambil kebijakan-kebijakan punitif terhadap para orang tua yang abai memastikan anaknya bersekolah dengan tujuan meningkatkan angka partisipasi di sekolah-sekolah apabila sudah digratiskan ke depannya.
"Di beberapa negara Eropa seperti Belanda dan Inggris orang tua dapat didenda mulai dari puluhan sampai dengan ribuan euro, bahkan dalam tahapan tertentu orang tua bisa dipenjara bilamana anak-anaknya bolos dari sekolah yang sudah disediakan oleh pemerintah secara gratis," jelasnya.
Baca juga:
Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Untuk Sekolah Gratis 12 Tahun
Dalam pernyataan sebelumnya, Justin menjelaskan bahwa orang tua murid di Belanda bisa didenda mulai dari €100 (Rp.1,8 juta) per hari bilamana anaknya bolos sekolah. Selain itu, orang tua murid di Inggris bisa dikenai denda sampai dengan £2.500 (Rp.54 juta rupiah) karena alasan yang sama.
"Saya kira aturan seperti itu juga perlu diberlakukan di Indonesia, guna mempersempit ruang bagi orang tua untuk abai terhadap tanggung jawabnya menyekolahkan anak, padahal sekolahnya sudah diberikan gratis dibayar dengan uang pajak dari masyarakat," terusnya.
Lebih rinci lagi, Justin menyarankan pemerintah untuk memberikan pembatasan fasilitas sekolah gratis kepada 2 (dua) anak per keluarga apabila mengalami keterbatasan finansial.
"Hal tersebut perlu dilakukan agar sebaran manfaat sekolah gratis ini dapat didistribusikan secara merata, mengingat kerap terjadi keterbatasan ruang kelas di banyak kota di Indonesia," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet

DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
