Legislator PKB Desak KemenHAM Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
Legislator PKB Desak KemenHAM Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk secara serius menindaklanjuti tujuh tuntutan yang diajukan oleh warga Papua.

Tuntutan tersebut mencakup penghentian kontak senjata, pemulihan fasilitas publik yang rusak akibat konflik, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Prana menekankan Kementerian HAM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak warga Papua dihormati dan dilindungi.

"Kementerian HAM harus menjadi garda terdepan dalam menanggapi tuntutan warga Papua. Tindakan nyata dan serius dari Kementerian HAM sangat diperlukan untuk menciptakan kedamaian dan keadilan di Papua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/6).

Selain itu, Prana juga mengingatkan bahwa Kementerian HAM telah memberikan 13 rekomendasi terkait penanganan konflik di Papua, termasuk penghentian kontak senjata dan evaluasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh.

Baca juga:

Politikus PDIP: Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Belum Tentu Diproses Pimpinan DPR, Warga Diminta Sabar

“Rekomendasi tersebut harus segera diimplementasikan untuk mencegah pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan memastikan pembangunan yang berkeadilan,” tambahnya.

Prana berharap bahwa dengan adanya tindak lanjut yang serius dari Kementerian HAM, situasi di Papua dapat membaik dan masyarakat dapat hidup dalam damai dan sejahtera.

Sebelumnya, puluhan warga Papua menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian HAM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang. Menteri HAM, Natalius Pigai, menerima perwakilan demonstran dan telah mendengar 7 tuntutan mereka.

Tercatat ada tujuh tuntutan yang mereka sampaikan saat bertemu Pigai. Pertama, negara segera melakukan investigasi terhadap korban warga sipil dan tangkap serta adili pelaku pelanggaran HAM oleh militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya dan pada umumnya di seluruh Tanah Papua.

Kedua, negara segera bentuk tim investigasi independen terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM sejak tahun 2018-2025 di Kabupaten Intan Jaya. Ketiga, negara segera mengembalikan warga sipil yang sedang mengungsi di hutan-hutan dan ke daerah lainnya yaitu di Timika, Nabire dan sekitarnya.

Keempat, mahasiswa dan pelajar Papua serta seluruh akar rumput rakyat Intan Jaya dengan tegas menolak penambangan emas di Blok B Wabu Kabupaten Intan Jaya milik PT Antam Tbk yang sedang dirancang. Kelima, negara segera tarik pos-pos militer yang ada di Distrik Hitadipa, Kampung Sugapa Lama, Kampung Jaindapa dan Kampung Titigi Kabupaten Intan Jaya.

Keenam, negara segera tarik militer nonorganik dari Kabupaten Intan Jaya dan di seluruh Tanah Papua. Ketujuh, negara segera hentikan pengiriman militer nonorganik di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh Tanah Papua. (Pon)

#DPR RI #Partai Kebangkitan Bangsa #Papua #Kementerian HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
Pimpinan DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Warga Soroti Kondisi Daerah dan RUU Perampasan Aset
Forum Komunikasi Rakyat Pati bertemu pimpinan DPR dan menyampaikan keluhan soal kondisi daerah serta meminta kejelasan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Warga Soroti Kondisi Daerah dan RUU Perampasan Aset
Bagikan