Legislator Pertanyakan Cara Pemerintah Yakinkan Investor Berinvestasi di IKN
Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
Merahputih.com - Mundurnya Ketua dan Wakil Ketua Badan Otorita IKN dinilai akan memperkuat dugaan publik bahwa perencanaan IKN masih menimbulkan persoalan.
Kemunduran keduanya juga akan berpotensi pada menurunnya kepercayaan para investor yang menjadi target dalam pembangunan IKN. Cara pemerintah untuk meyakinkan investor berinvestasi di IKN pun dipertanyakan di tengah kabar kemunduran keduanya.
Baca juga:
Saran PDIP Bangun IKN, Tiru Cara Bung Karno Kuasai Dulu Teknologi
“Saya kira karena ini (IKN) sudah menjadi undang-undang, wajar pemerintah kemudian bagaimana merealisasikan undang-undang dengan menggenjot pembangunan IKN. Tapi problemnya adalah, bagaimana meyakinkan para investor agar uang mereka aman ketika berinvestasi di IKN,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Berdasarkan data yang diterimanya, investasi dari luar negeri sampai saat ini belum ada. Andaikan ada, hal itu baru berupa letter of intense alias hanya surat pernyataan minat tetapi belum ada realisasi. Jika investai itu ada, berasal dari dalam negeri dan masih di bawah target.
“Ada realisasi dari dalam negeri, itu pun masih jauh dari sekitar 30 persen dari target, yang harusnya ditargetkan sampai dengan 100 triliun tapi baru terealisasi sekitar 31 triliun (rupiah) ya untuk pembangunan sekolah, kemudian rumah sakit dan beberapa hotel. Jadi masih jauh dari target,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga:
Maka dari itu, pemerintah perlu memperbaiki perencanaan yang bersifat internal, sehingga perencanaan tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan berbagai faktor.
“Kemudian yang kedua ada faktor eksternal, bagaimana meyakinkan dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri bahwa IKN ini layak tempat berinvestasi. Saya kira ini dua problem yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2