Legislator PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Maret 2022
Legislator PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

Minyak goreng. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah yang dilakukan pemerintah melalui tiga paket kebijakan dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus.

Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme DMO, DPO dan HET. Diketahui, DMO adalah domestic market obligation dan DPO adalah domestic price obligation, untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

Baca Juga

Kejagung Duga Beberapa Perusahaan Terlibat Kasus Ekspor Minyak Goreng

DMO mewajibkan seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

“Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali,” kata Deddy dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS. Bagi politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, hal ini juga sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy). Bagi Deddy, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit. Sebab fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusinya tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil dan transparan serta pengawasan, penegakan hukum yang konsisten dan efektif,”kata Deddy.

Deddy menilai, Kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021, sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO dan HET, para produsen CPO banyak yang menahan produksinya. Sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Baca Juga

Komisi VI DPR Ungkap Alasan Bentuk Panja Pangan ketimbang Minyak Goreng

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan. Sebab di tingkat distributor, terjadi kebocoran dalam bentuk penimbunan, spekulasi dan penyeludupan.

“Hal inilah yang memicu kelangkaan, kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan panic buying di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak melihat paket kebijakan yang ada itu menjawab persoalan mendasarnya,” tegas dia.

Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara tersebut menjelaskan, kebutuhan bahan baku minyak goreng itu hanya 5,7 juta ton, sementara produksi mencapai 51 juta ton dalam bentuk CPO dan PKO. Artinya kebutuhan itu hanya 10 persen dari total produksi, alias barangnya lebih dari cukup.

“Persoalannya adalah tata niaga dan penegakan hukum, itu inti masalahnya. Tata niaga itu berarti harus dimulai sejak penentuan harga TBS, harga dan pasokan CPO, mekanisme distribusi dan harga ketika sampai di tingkat konsumen. Jika rantai pasok bahan baku dan distribusi produk tidak diawasi, penegakan hukumnya lemah maka persoalan tidak akan pernah selesai,” beber Deddy.

Dalam konteks itu, Deddy mengaku tidak habis pikir dengan belum selesainya masalah ini. Sebab kerangka hukum dan regulasi tentang minyak goreng sudah cukup jelas.

Pasal 25, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, secara jelas mengatakan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang ketersediaanya harus dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, agar selalu tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Lebih jauh Perpres N0.72/2015 dan Perpres No. 59/2020 juga memberikan kewenangan bagi Kementerian Perdagangan dalam menetapkan dan menyimpan barang pokok dan barang pentinglainnya. Termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik serta mengelola ekspor dan impor.

Oleh karena itu, Deddy mempertanyakan mengapa saat ini masalah tata niaga justru diambil alih oleh Kementerian Perindustrian.

“Saya khawatir bahwa kebijakan yang diambil saat ini tidak sejalan dengan UU dan regulasi yang ada, tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Menurut Deddy, sebaiknya Pemerintah mencabut Permen Menperin N0.8/2022 karena selain tidak sejalan dengan UU, juga tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga dan penegakan hukum yang tegas, kebijakan apapun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan mahalnya minyak goreng.

“Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Keuangan, Polri dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Deddy. (Pon)

Baca Juga

Stabilkan Harga dan Stok, Pemprov DKI Dukung BUMD Bangun Pabrik Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Komisi VI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Berita Foto
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Indonesia
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Komisi VI DPR RI dukung pemerintah hentikan thrifting dan menggantinya dengan produk lokal demi perkuat industri nasional dan buka peluang ekspor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Harga rata-rata minyak goreng seluruh kualitas secara nasional pada minggu pertama November 2025 sebesar Rp 19.480 per liter, sedangkan pada Oktober 2025 Rp 19.469 per liter.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Indonesia
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite picu kerusakan kendaraan di Jawa Timur. Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Indonesia
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Menkeu Purbaya berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya memperbarui regulasi BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Indonesia
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Simak 11 pokok perubahan yang tertuang dalam RUU BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Bagikan