Legislator PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Maret 2022
Legislator PDIP Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

Minyak goreng. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Langkah yang dilakukan pemerintah melalui tiga paket kebijakan dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus.

Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme DMO, DPO dan HET. Diketahui, DMO adalah domestic market obligation dan DPO adalah domestic price obligation, untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

Baca Juga

Kejagung Duga Beberapa Perusahaan Terlibat Kasus Ekspor Minyak Goreng

DMO mewajibkan seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

“Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali,” kata Deddy dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS. Bagi politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, hal ini juga sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy). Bagi Deddy, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit. Sebab fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusinya tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil dan transparan serta pengawasan, penegakan hukum yang konsisten dan efektif,”kata Deddy.

Deddy menilai, Kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021, sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO dan HET, para produsen CPO banyak yang menahan produksinya. Sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Baca Juga

Komisi VI DPR Ungkap Alasan Bentuk Panja Pangan ketimbang Minyak Goreng

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan. Sebab di tingkat distributor, terjadi kebocoran dalam bentuk penimbunan, spekulasi dan penyeludupan.

“Hal inilah yang memicu kelangkaan, kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan panic buying di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak melihat paket kebijakan yang ada itu menjawab persoalan mendasarnya,” tegas dia.

Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara tersebut menjelaskan, kebutuhan bahan baku minyak goreng itu hanya 5,7 juta ton, sementara produksi mencapai 51 juta ton dalam bentuk CPO dan PKO. Artinya kebutuhan itu hanya 10 persen dari total produksi, alias barangnya lebih dari cukup.

“Persoalannya adalah tata niaga dan penegakan hukum, itu inti masalahnya. Tata niaga itu berarti harus dimulai sejak penentuan harga TBS, harga dan pasokan CPO, mekanisme distribusi dan harga ketika sampai di tingkat konsumen. Jika rantai pasok bahan baku dan distribusi produk tidak diawasi, penegakan hukumnya lemah maka persoalan tidak akan pernah selesai,” beber Deddy.

Dalam konteks itu, Deddy mengaku tidak habis pikir dengan belum selesainya masalah ini. Sebab kerangka hukum dan regulasi tentang minyak goreng sudah cukup jelas.

Pasal 25, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, secara jelas mengatakan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang ketersediaanya harus dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, agar selalu tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Lebih jauh Perpres N0.72/2015 dan Perpres No. 59/2020 juga memberikan kewenangan bagi Kementerian Perdagangan dalam menetapkan dan menyimpan barang pokok dan barang pentinglainnya. Termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik serta mengelola ekspor dan impor.

Oleh karena itu, Deddy mempertanyakan mengapa saat ini masalah tata niaga justru diambil alih oleh Kementerian Perindustrian.

“Saya khawatir bahwa kebijakan yang diambil saat ini tidak sejalan dengan UU dan regulasi yang ada, tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Menurut Deddy, sebaiknya Pemerintah mencabut Permen Menperin N0.8/2022 karena selain tidak sejalan dengan UU, juga tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga dan penegakan hukum yang tegas, kebijakan apapun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan mahalnya minyak goreng.

“Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Keuangan, Polri dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Deddy. (Pon)

Baca Juga

Stabilkan Harga dan Stok, Pemprov DKI Dukung BUMD Bangun Pabrik Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Komisi VI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Komisi VI DPR Berharap Perombakan Direksi KAI Hasilkan Inovasi Baru
PT KAI memegang peran strategis dalam menyediakan moda transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Komisi VI DPR Berharap Perombakan Direksi KAI Hasilkan Inovasi Baru
Indonesia
DPR Soroti Persaingan Harga Mobil Kian Brutal, Dorong Kemandirian
Meski demikian, kehadiran mobil buatan dalam negeri masih lemah di pasar nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
DPR Soroti Persaingan Harga Mobil Kian Brutal, Dorong Kemandirian
Indonesia
Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Anggota Komisi VI DPR RI mengecam keras praktik curang tersebut dan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR, Danantara Diminta Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Anggota Komisi VI DPR RI tekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan badan pengelola aset dalam percepatan pertumbuhan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR, Danantara Diminta Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Bagikan