Legislator PDIP Tuntut Dewas Audit KPK, Artidjo Alkostar Buka Suara
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar buka suara terkait permintaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu yang meminta Dewas melakukan audit internal KPK atas penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan.
Artidjo menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan politikus partai berlambang banteng moncong putih itu adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak ya," kata Artidjo, di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Baca Juga:
PDIP Ungkit Pimpinan KPK Masih Digaji Negara, Tapi Malah Anarko
Bekas Hakim Agung itu berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton. Alasannya, setiap anggota Dewas KPK sudah melakukan pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," tutup Artidjo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu meminta KPK untuk diaudit internal atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap maksud dari penghentian puluhan kasus tersebut. Audit internal itu, kata Masinton, dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.
Padahal, sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementrian, hingga anggota DPR RI. Namun, KPK hingga kini belum merinci perkara apa saja yang telah dihentikan ditahap penyelidikan itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh