Legislator Nilai Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Bukti KPU Tidak Cermat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Legislator Nilai Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Bukti KPU Tidak Cermat

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu mengkritisi sejumlah persoalan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah sehingga berujung pada putusan MK untuk menggelar PSU di 24 daerah.

"Karena berbagai pelanggaran hukum dan administrasi. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa banyak persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah? Seberapa kompeten sebenarnya penyelenggara di daerah? Dan apakah pemerintah daerah siap dengan pendanaannya untuk PSU?,” ucap Edi Oloan Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (28/2).

Edi juga menyoroti persoalan pendanaan PSU di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MK harus dijalankan, pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran.

Baca juga:

KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar untuk Gelar PSU Pilkda 2024

Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, mengusulkan pendanaan PSU Pilkada kepada Menteri Keuangan RI. Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di 26 daerah.

Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pelaksanaan PSU di berbagai daerah, Edi berharap proses tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, saya berharap PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

Baca juga:

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Selain itu, Edi juga menyoroti bahwa putusan MK terkait kasus ijazah palsu dan masalah periodesasi merupakan bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh KPU.

Ia menilai bahwa ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan ini telah menyebabkan kerugian materi serta berdampak negatif terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Perlu ada evaluasi yang agresif dan radikal terhadap semua penyelenggara pemilu, karena ini merupakan masalah yang sangat serius. Saya juga berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun undang-undang kepemiluan yang akan dibahas pada periode ini, sehingga produk UU Pemilu ke depan bisa lebih efektif dan efisien," tegasnya.

#Pemungutan Suara Ulang #KPU #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan