Legislator Nilai Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Bukti KPU Tidak Cermat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Legislator Nilai Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Bukti KPU Tidak Cermat

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu mengkritisi sejumlah persoalan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah sehingga berujung pada putusan MK untuk menggelar PSU di 24 daerah.

"Karena berbagai pelanggaran hukum dan administrasi. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa banyak persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah? Seberapa kompeten sebenarnya penyelenggara di daerah? Dan apakah pemerintah daerah siap dengan pendanaannya untuk PSU?,” ucap Edi Oloan Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (28/2).

Edi juga menyoroti persoalan pendanaan PSU di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MK harus dijalankan, pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran.

Baca juga:

KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar untuk Gelar PSU Pilkda 2024

Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, mengusulkan pendanaan PSU Pilkada kepada Menteri Keuangan RI. Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di 26 daerah.

Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pelaksanaan PSU di berbagai daerah, Edi berharap proses tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, saya berharap PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

Baca juga:

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Selain itu, Edi juga menyoroti bahwa putusan MK terkait kasus ijazah palsu dan masalah periodesasi merupakan bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh KPU.

Ia menilai bahwa ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan ini telah menyebabkan kerugian materi serta berdampak negatif terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Perlu ada evaluasi yang agresif dan radikal terhadap semua penyelenggara pemilu, karena ini merupakan masalah yang sangat serius. Saya juga berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun undang-undang kepemiluan yang akan dibahas pada periode ini, sehingga produk UU Pemilu ke depan bisa lebih efektif dan efisien," tegasnya.

#Pemungutan Suara Ulang #KPU #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan