Legislator NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights dalam Revisi UU Penyiaran

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Legislator NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights dalam Revisi UU Penyiaran

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti pentingnya pengaturan terkait publisher rights atau hak penerbit, sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Legislator NasDem ini pun mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalisasikan Komite Pelaksana yang diamanatkan dalam Perpres tersebut.

Hal itu disampaikan Amelia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

“Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

Komite tersebut, kata Amelia, bertugas untuk menyusun mekanisme dan prosedur yang jelas terkait negosiasi antara perusahaan media nasional dan platform digital global.

Hal itu bertujuan agar hak ekonomi media nasional dapat diwujudkan secara adil dan layak, mengingat biaya produksi berita yang tinggi, terutama bagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, Antara, dan RRI yang selama ini menjadi pusat informasi nasional.

Baca juga:

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

“Sementara media-media lain itu tinggal mengambil dari beberapa televisi kemudian dijahit atau agregrasi, sehingga ini kami rasa penting sekali publisher rights ini dapat diperkuat melalui pengaturan tambahan di dalam revisi UU penyiaran ini,” katanya.

Tak hanya itu, Amelia juga menyoroti ketimpangan dalam regulasi antara media konvensional dan platform digital.

Ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran yang akan mencakup pengaturan yang lebih jelas dan menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara keduanya.

Saat ini, kata Amelia, media konvensional, termasuk televisi dan layanan over the top (OTT), harus menanggung biaya produksi yang sangat tinggi dan tunduk pada regulasi yang ketat. Sementara itu, platform digital menikmati regulasi yang lebih longgar, menciptakan ketidaksetaraan yang signifikan.

Amelia juga mengkritik ketidakseimbangan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Media konvensional, lanjut dia, berada di bawah pengawasan yang sangat ketat, namun KPI hampir tidak berdaya ketika berhadapan dengan platform digital yang lebih masif dan kompleks.

“Akibat ketidakseimbangan ini banyak perusahan media konvensional yang collaps terpaksa melakukan PHK,” pungkasnya. (Pon)

#Revisi UU Penyiaran #DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Situasi Iran kian memanas usai ancaman invasi AS dan kerusuhan meluas. Komisi I DPR RI meminta Kemlu menyiapkan evakuasi demi keselamatan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Komisi I DPR mendesak Kemlu RI untuk menangani penculikan 4 WNI di Gabon, Afrika Tengah. Pemerintah tak boleh menunggu terlalu lama.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Bagikan