Legislator Ini Tolak Fasilitas Hotel Bintang Tiga untuk Sejawatnya yang Jalani Isoman
 
                Spanduk bertuliskan "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Merahputih.com - Anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti menolak dengan tegas adanya kebijakan pemberian fasilitas hotel bintang tiga bagi anggota legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.
Ia menilai, banyak masyarakat yang kini tidak mempunyai rumah layak huni dan tidak mempunyai rumah untuk isoman.
Baca Juga:
Anggota DPR Difasilitasi Isoman di Hotel, Aktivis 98: Pemborosan Uang Rakyat
"Sehingga alokasi anggaran untuk anggota dewan itu lebih tepat diarahkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan," ujar Dyah dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Alokasi anggaran tersebut lebih tepat dan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat yang memang membutuhkan di daerah pemilihan masing-masing Anggota DPR. Terlebih, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini telah berdampak pada ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, penerapan PPKM yang bertujuan menekan laju kasus COVID-19 di Tanah air, harus tetap menghitung dampaknya pada masyarakat. Saat ini, Indonesia sedang berada dalam situasi luar biasa yang membutuh langkah dan kebijakan yang juga luar biasa oleh semua pihak, termasuk parlemen.
 
"Akan jauh lebih bijak dan dirasa tepat sasaran, apabila alokasi anggaran fasilitas hotel tersebut lebih berpihak pada program strategis dalam membantu masyarakat di seluruh Indonesia," ucap politisi milenial dari Partai Golkar tersebut.
Roro Esti berharap kebijakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tersebut dikaji ulang dan anggarannya dialokasikan dengan lebih bijak untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Difasilitasi Isoman di Hotel, Anggota DPR Diminta Peka Terhadap Kesulitan Rakyat
Sebelumnya, Setjen DPR menyebutkan akan memberikan fasilitas hotel bintang tiga bagi anggota legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri COVID.
Dalam surat tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, disebutkan bahwa Setjen telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislatif. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      




