Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 05 Mei 2022
Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusanara mendapat respons positif dari legislator Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menilai, pajak dalam IKN merupakan hal wajar.

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

“Dalam beberapa hal fungsi pajak tersebut saya rasa cukup masuk akal, diharapkan kedepan ibu kota baru ini well managed dari berbagai aspek termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib Kamis,(5/5).

Menurut Najib, tanpa hal tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Ia menegaskan, pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.

“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.

Najib pun mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan.

“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

Diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet.

Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di IKN untuk membiayai kegiatan Otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita.

Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yakni:

1. Pajak Kendaraam Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

Makanan dan/atau Minuman; - Tenaga Listrik; - Jasa Perhotelan;- Jasa Parkir; dan- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet. (Pon)

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Bagikan