Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN
Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusanara mendapat respons positif dari legislator Senayan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menilai, pajak dalam IKN merupakan hal wajar.
Baca Juga:
“Dalam beberapa hal fungsi pajak tersebut saya rasa cukup masuk akal, diharapkan kedepan ibu kota baru ini well managed dari berbagai aspek termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib Kamis,(5/5).
Menurut Najib, tanpa hal tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Ia menegaskan, pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.
“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.
Najib pun mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan.
“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim
Diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet.
Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di IKN untuk membiayai kegiatan Otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita.
Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.
"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yakni:
1. Pajak Kendaraam Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
Makanan dan/atau Minuman; - Tenaga Listrik; - Jasa Perhotelan;- Jasa Parkir; dan- Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet. (Pon)
Baca Juga:
Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu