Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 05 Mei 2022
Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusanara mendapat respons positif dari legislator Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menilai, pajak dalam IKN merupakan hal wajar.

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

“Dalam beberapa hal fungsi pajak tersebut saya rasa cukup masuk akal, diharapkan kedepan ibu kota baru ini well managed dari berbagai aspek termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib Kamis,(5/5).

Menurut Najib, tanpa hal tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Ia menegaskan, pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.

“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.

Najib pun mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan.

“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

Diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet.

Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di IKN untuk membiayai kegiatan Otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita.

Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yakni:

1. Pajak Kendaraam Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

Makanan dan/atau Minuman; - Tenaga Listrik; - Jasa Perhotelan;- Jasa Parkir; dan- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet. (Pon)

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Ada permintaan dari Kepala OIKN untuk mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan VIP menjadi bandara umum.
Dwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Indonesia
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
, lima batalyon baru itu akan ditempatkan di Jakarta, Lampung, Ambon, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Natuna.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Usulan yang dilontarkan Partai NasDem agar Wapres berkantor di IKN tidak mudah direalisasikan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Indonesia
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
"Indonesia bukan hanya Jawa, apalagi Jakarta. Konon ibu kota negara sudah pindah ke IKN, maka urgent kalau Gibran berkantor di IKN.”
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
Indonesia
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Selain biaya seremonial acara, negara juga harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk para pejabat yang datang ke sana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Bagikan