Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 05 Mei 2022
Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusanara mendapat respons positif dari legislator Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menilai, pajak dalam IKN merupakan hal wajar.

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

“Dalam beberapa hal fungsi pajak tersebut saya rasa cukup masuk akal, diharapkan kedepan ibu kota baru ini well managed dari berbagai aspek termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib Kamis,(5/5).

Menurut Najib, tanpa hal tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Ia menegaskan, pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara.

“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.

Najib pun mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan.

“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

Diketahui, Presiden Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet.

Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di IKN untuk membiayai kegiatan Otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita.

Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yakni:

1. Pajak Kendaraam Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

Makanan dan/atau Minuman; - Tenaga Listrik; - Jasa Perhotelan;- Jasa Parkir; dan- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet. (Pon)

Baca Juga:

Kepala BIN: Pembangunan IKN Tak Gerus Budaya dan Kearifan Lokal Kaltim

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
Intip Bocoran Desain Markas Polres Ibu Kota Baru, Luas 3,24 Hektar Tinggi 6 Lantai
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah melakukan pembersihan lahan seluas 3,24 hektare di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Intip Bocoran Desain Markas Polres Ibu Kota Baru, Luas 3,24 Hektar Tinggi 6 Lantai
Indonesia
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono memastikan Wapres Gibran sudah bisa berkantor di IKN mulai tahun ini karena gedung dan fasilitas pendukungnya telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Fun
Libur Lebaran Yuk ke IKN! Spot Wisatanya Banyak Tapi Ingat Aturan Khusus Masuk Istana
Kawasan Inti IKN di Provinsi Kalimantan Timur bisa menjadi pilihan destinasi wisata bagi masyarakat Indonesia selama libur lebaran 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Libur Lebaran Yuk ke IKN! Spot Wisatanya Banyak Tapi Ingat Aturan Khusus Masuk Istana
Indonesia
Temui Jokowi, Panglima Tokoh Dayak Jilah Pertanyakan Pembangunan Dayak Center di IKN
Berharap pembangunan Dayak Center dapat segera terealisasi sebab warga Dayak sudah menunggu.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Temui Jokowi, Panglima Tokoh Dayak Jilah Pertanyakan Pembangunan Dayak Center di IKN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pewakilan PBB Tiba di IKN untuk Peresmian Ibu Kota Negara Indonesia
Beredar unggahan yang menyebut perwakilan PBB telah tiba di IKN untuk peresmian ibu kota baru Indonesia. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pewakilan PBB Tiba di IKN untuk Peresmian Ibu Kota Negara Indonesia
Indonesia
Momen Bersejarah, Ketika IKN Pertama Kalinya Ikut Jadi Bagian Pemantauan Hilal Ramadan
Berdasarkan hasil pengamatan BMKG Stasiun Geofisika Balikpapan, ketinggian hilal di wilayah KIPP IKN tercatat minus 1,481 derajat.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Momen Bersejarah, Ketika IKN Pertama Kalinya Ikut Jadi Bagian Pemantauan Hilal Ramadan
Bagikan