Legislator Gerindra Tegaskan Tidak Perlu Pembentukan Panja untuk Usut Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pertamina

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Legislator Gerindra Tegaskan Tidak Perlu Pembentukan Panja untuk Usut Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pertamina

Gedung Pertamina. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan jajaran petinggi PT Pertamina, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian menyampaikan pandangannya terkait berbagai permasalahan yang tengah dihadapi Pertamina saat ini.

Terkait wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam menyelidiki permasalahan di Pertamina, ia menegaskan bahwa tidak perlu adanya Panja.

"Kita harus memberikan kepercayaan penuh kepada penegak hukum yang telah melakukan tugasnya sebaik mungkin. Saat ini, di era Pak Prabowo, kita melihat bahwa penegakan hukum sangat luar biasa dan sedang dilakukan secara optimal,” ujar Kawendra, Selasa (11/3).

Baca juga:

Legislator PDIP ke Dirut Pertamina: Rakyat Marah Besar Karena Merasa Tertipu Bertahun-tahun

ia menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh. Kawendra menyatakan hal tersebut seharusnya menjadi landasan yang harus dipegang teguh untuk keberlangsungan masa depan bangsa.

"Pak Prabowo berkomitmen untuk memberantas korupsi sebaik-baiknya, setegak-tegaknya. Salah satu tugas utama yang harus dilakukan adalah membersihkan dari dalam serta memberikan catatan-catatan yang memang perlu dirapikan ke depan," tambahnya.

Kawendra juga mengingatkan bahwa Indonesia hanya membutuhkan tiga hal utama untuk bangkit dan mencapai cita-cita kemerdekaan, sebagaimana yang pernah disampaikan Prabowo.

"Pertama, pemerintahan yang bersih dan konsekuen. Kedua, strategi yang benar. Ketiga, manajemen yang baik. Artinya, kondisi Pertamina saat ini penuh tantangan, tetapi ini bisa menjadi peluang bagi Pertamina untuk naik kelas. Kami sangat optimis bahwa di dalam tubuh Pertamina masih banyak orang-orang yang memiliki semangat merah-putih," katanya.

Baca juga:

Mufti Anam Usul DPR Bentuk Panja BBM Pertamina: Jangan Hanya Pion yang Diusut

Di sisi lain, Kawendra juga mendorong Pertamina untuk segera menerapkan teknologi tinggi guna meminimalisir potensi kecurangan dalam sistem.

"Kalau perlu gunakan kecerdasan buatan (AI) agar setiap potensi fraud (kecurangan) dapat terdeteksi sejak dini. Dengan teknologi yang tepat, stok yang kurang atau kejanggalan dalam sistem bisa langsung terlihat, sehingga mitigasi dapat dilakukan lebih cepat dan efektif," tutupnya. (Pon)

#Pertamina #PT Pertamina #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Penguraian antrean BBM tersebut juga didukung oleh penguatan pasokan melalui jalur laut yang tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Indonesia
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Stok Pertalite kini menurun jadi 16 hingga 18 hari. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan penyebabnya.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Indonesia
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta polisi menindak tegas penimbun BBM di Bali. Hal itu menyusul langkanya BBM di daerah tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap pada 14–17 Oktober 2026 melalui Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Indonesia
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Kondisi tersebut, merugikan aktivitas ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan posisi sebagai destinasi pariwisata internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Indonesia
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Ketersediaan stok perlu dijaga agar keterlambatan pengiriman di satu wilayah tidak memicu persoalan pasokan di wilayah lain.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Indonesia
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Penjajakan bersama ini mencakup kajian dan pengembangan solusi energi bersih
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Bagikan