Legislator Demokrat Nilai Skema Crowdfunding untuk Bangun IKN Ide Aneh
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
MerahPutih.com - Ide atau gagasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari masyarakat melalui skema crowdfunding mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan, pembangunan IKN mestinya sesuai skema awal, anggarannya dari kas negara maupun investasi pihak swasta.
"Crowdfunding bagi IKN adalah ide aneh, karena jika pun untuk kepentingan infrastruktur selain lewat APBN bisa pula lewat swasta," katanya kepada wartawan, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN
Ide skema pembiayaan pembangunan IKN melalui crowdfunding sebelumnya dilontarkan Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam wawancaranya dengan Tempo. Crowdfunding atau urun dana merupakan penggalangan dana dengan melibatkan banyak orang.
Anwar Hafid mengingatkan, sudah lebih dari dua tahun masyarakat sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Apalagi, saat ini masyarakat semakin kesulitan akibat kenaikan sejumlah komoditas pangan.
"Masyarakat dan daya beli publik belum selesai terpukul karena pandemi, maka mengharapkan dana publik untuk pembangunan IKN sangat-sangat aneh," tegas dia.
Baca Juga:
KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk konsisten dengan skema awal pembiayaan untuk pembangunan IKN, yakni dari kas negara maupun investasi sektor non-pemerintah.
"Karena itu, mending pemerintah fokus mendorong skema investasi dan swasta atau APBN," kata legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam wawancara dengan Tempo mengatakan, pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat melalui crowdfunding atau urun dana. Keikutsertaan masyarakat dianggap membuat tata-kelola pembangunan ibu kota semakin baik. (Pon)
Baca Juga:
Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu