Legislator Baru Diyakini Ubah Budaya Berpolitik di DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 Oktober 2024
Legislator Baru Diyakini Ubah Budaya Berpolitik di DPR

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma yakin nama-nama baru yang jadi anggota DPR maupun DPD akan membawa harapan bagi masyarakat dan juga perubahan berpolitik. Perubahan itu tentunya ke arah yang lebih positif.

Wajah-wajah baru tersebut juga dapat benar-benar menjalankan tugas pokok fungsinya untuk melakukan 'checks and balances' terhadap jalannya pemerintahan ke depan.

"Dengan adanya perubahan deretan nama baru di jajaran pimpinan DPR dan DPD diharapkan dibarengi dengan perubahan budaya politik dan kemauan untuk lebih berfikir ke arah demokrasi yang lebih esensial," ujar Ardli dikutip Antara, Jumat (4/10).

Baca juga:

Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda Punya Harta Rp 5,8 Miliar

Ia menambahkan, selain itu juga diharapkan wajah baru ini semakin dapat membuka ruang-ruang partisipasi masyarakat dalam konteks mekanisme legislasi di Indonesia.

Karena, terwujudnya politik keterwakilan dalam sebuah sistem demokrasi salah satu kata kuncinya adalah partisipasi masyarakat dalam politik. Sehingga salah satu tugas utama para anggota legislatif yang merupakan representasi dari rakyat adalah membuka ruang partisipasi tersebut.

"Namun harapan itu akan terwujud hanya jika budaya politik elitisme di Indonesia bisa berubah," katanya.

Baca juga:

Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Dilantik, KPK Berdalih KPU Sudah Tahu

Ardli mengatakan, ketika elit-elit politik di Indonesia masih menyuburkan budaya elitisme, maka tidak ada harapan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan ataupun legislasi.

"Perubahan struktur di DPR dan DPD ini hanya akan menjadi pergantian 'kover' semu, tetapi nihil esensi ketika budaya elitism masih berjalan," ujarnya.

#DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan