Ledakan Di Sukoharjo Diduga Petasan Hasil Razia, Mabes Polri Turun Tangan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 26 September 2022
Ledakan Di Sukoharjo Diduga Petasan Hasil Razia, Mabes Polri Turun Tangan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri turun tangan mengusut kasus ledakan di Asrama Polisi Grogol Indah Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (25/9).

Ledakan bubuk bahan baku petasan tersebut menyebabkan seorang anggota polisi Bripka Dirgantara Pradipta terluka. Korban dirawat di RS Moewardi Surakarta akibat 70 persen luka bakar yang dideritanya.

Baca Juga:

Pengirim Paket yang Meledak di Aspol Sukoharjo Ditahan di Polres Indramayu

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pihaknya mengerahkan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Solo, dan dibantu Satgaswil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

"Sedang proses pendalaman tim gabungan," ujar Dedi kepada wartawan yang dikutip, Senin (26/9).

Mabes Polri terus berkoordinasi dengan tim gabungan untuk mendapatkan perkembangan informasi penanganan pascaledakan di Asrama Polisi Sukoharjo tersebut.

"Mohon bersabar, kita tunggu bersama perkembangannya," tukasnya.

Baca Juga:

Kapolda Jateng Pastikan Ledakan di Aspol Sukoharjo Bukan Bom

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan ledakan bersumber dari bahan baku petasan yang pernah disita polisi pada 2021.

"Entah kenapa barang itu ada di rumah anggota, saat ini masih didalami," kata Ahmad Luthfi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa paket berisi bubuk petasan tersebut dipesan oleh seorang warga Klaten berinisial A.

Menurut dia, barang tersebut diamankan saat polisi melaksanakan razia di daerah Jurug, Kota Semarang.

Luthfi menyebut korban belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma. (Knu)

Baca Juga:

Ledakan Terjadi di Aspol Solo Baru Sukoharjo, 1 Polisi Terluka

#Solo #Mabes Polri #Kadiv Humas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Indonesia
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
SK tersebut menjadikan Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton dalam revitalisasi hingga pemerintahan sementara pengelolaan Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Indonesia
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Pengembalian tiket penumpang akan dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
WFA ini dilakukan hanya pada Rabu selama Januari. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangan dan dilakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan