Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengirim Paket yang Meledak di Aspol Sukoharjo Ditahan di Polres Indramayu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 26 September 2022
Pengirim Paket yang Meledak di Aspol Sukoharjo Ditahan di Polres Indramayu

Anggota Brimob Polda Jateng menjaga lokasi kejadian, Minggu (15/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus ledakan yang melukai seorang Polisi di Sukoharjo terus bergulir.

Korban diketahui adalah Bripka Dirgantara, anggota Intelkam Polresta Surakarta yang mengalami luka bakar 70 persen.

Baca Juga:

Kapolda Jateng Pastikan Ledakan di Aspol Sukoharjo Bukan Bom

Terkini, seorang warga Indramayu berinisial S diringkus polisi karena terlibat ledakan di dekat Asrama Polisi Grogol Indah Solo Baru, Telukan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membeberkan peran pria yang ditangkap itu.

“S itu pernah mengirim (paket dalam kardus berisi serbuk hitam,),” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/9).

Pelaku saat ini diamankan di Polre Indramayu. Polda Jabar masih menunggu koordinasi dari Polda Jateng untuk kelanjutan penanganan warga Indramayu tersebut.

“Nanti menunggu hasil koordinasi Polda Jateng. Apakah dikirim (ke Jateng) atau diriksa (diperiksa) di Polres (Indramayu),” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:

Ledakan Terjadi di Aspol Solo Baru Sukoharjo, 1 Polisi Terluka

Untuk diketahui, warga Asrama Polisi (Aspol) Grogol Indah Solo Baru, Grogol, Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan ledakan keras yang terjadi di lingkungan rumah mereka, Minggu (25/9) malam.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi menjelaskan isi paket kardus yang menjadi sumber ledakan berisi bubuk hitam diduga bahan petasan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan sementara bahwa paket tersebut benar datangnya dari Indramayu yang dipesan tanggal 22 April 2021.

Pemesannya CV Mandiri Sujono Indramayu. Penerimanya adalah A di wilayah Klaten sudah diamankan di Polresta Solo.

“Yang di CV disebutkan sebagai bahan untuk mengusir tikus di wilayah Klaten,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Ledakan di Sekolah Ternyata Petasan, Polresta Surakarta Beri Pembinaan

#Polda Jabar #Kapolda Jateng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Bagikan