Layanan Imigrasi Tutup Sampai 15 April 2024
Layanan Imigrasi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran. Sehingga, masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian dapat menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023, guna menghindari lonjakan jumlah pemohon paspor setelah liburan Lebaran 2024.
"Perlu diingat, Jumat, 5 April 2024, itu hari kerja terakhir sebelum libur Idulfitri 1445 Hijriah. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu," Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sandi Andaryadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Malaysia Deportasi Ratusan WNI yang Ditahan di Depot Imigrasi Sabah
Sandi menjelaskan, pengurusan segera perpanjangan izin tinggal untuk menghindari overstay atau kelebihan masa tinggal, terutama bagi warga negara asing (WNA). Selain kantor imigrasi, layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama liburan Lebaran.
Layanan yang masih akan beroperasi, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK).
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki keperluan mendesak, dapat menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Adapun kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi, yang dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp 1 juta ditambah biaya blangko paspor sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, diminta segera dapat mengambil paspor sebelum 5 April 2024 karena kantor imigrasi baru akan buka kembali pada tanggal 16 April 2024.
"Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah liburan Lebaran, namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor," katanya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi