Latar Belakang Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Kos Lagi Mandi


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat bertanya kepada tersangka di Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Polisi mengungkap latar belakang MAES (39), seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), yang ditangkap setelah mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos.
"Pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Kasat Reskrim polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).
Sementara itu, tersangka sendiri, dalam keterangannya saat konferensi pers, mengaku sudah memiliki tiga anak.
Polisi mengungkap korban SS (22) merupakan tetangga kamar kos tersangka.
Baca juga:
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
"Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja," jelas Firdaus.
Firdaus menjelaskan, tersangka MAES sudah tinggal di kosan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut sejak 8 bulan lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka, tidak ada interaksi yang terjalin dengan korban.
"Pelaku tinggal di situ sudah 8 bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," kata Firdaus.
Firdaus mengungkap motif yang dilakukan tersangka ketika merekam korban saat sedang mandi.
"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Firdaus.
Pelaku juga mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
