MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah menyiapkan regulasi terkait persiapan menyambut adanya kebijakan larangan akan mudik Lebaran 6-7 Mei.
Regulasi tersebut di antaranya terkait memutar balik kendaraan luar daerah yang masuk Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan, pemerintah pusat menetapkan larangan mudik pada momen puasa dan Lebaran tahun ini. Untuk mengantisipasi adanya pemudik yang membandel, akan dilakukan penjagaan di tiap perbatasan.
Baca Juga:
Gelar Operasi Larangan Mudik, Polisi Diperintahkan Tidak Arogan
"Kami telah menerima instruksi dari pemerintah pusat terkait penyekatan larangan mudik," kata Ahyani, Selasa (13/4).
Dikatakannya, terkait penyekatnya tidak di perbatasan kabupaten kota, tetapi di tiap perbatasan antarprovinsi. Terkait teknis pendekatannya, kepolisian akan menjaga di titik-titik perbatasan tersebut.
"Kalau ada kendaraan masuk Cemoro Kandang (perbatasan Jatim-Jateng) harus diputar balik. Di wilayah Prambanan (Jateng-Yogyakarta) juga diberlakukan putar balik," kata dia.
Ahyani mengatakan, semua kendaraan akan dikembalikan ke lokasi masing-masing. Namun, akan diberikan dispensasi bagi pekerja atau pelajar yang tiap harinya menjadi pelaju.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Hari Prihatno mengatakan, pemerintah tidak memperbolehkan kendaraan dari luar provinsi untuk beroperasi.
Baca Juga:
Keluar Kota Sebelum Periode Pelarangan Mudik Diwajibkan Bawa Surat Kesehatan
Terkait larangan mudik, hingga saat ini belum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat yang mengatur teknisnya.
"Kita belum tahu, sepertinya larangan mudik berlaku dari 17 April hingga 6 Mei mendatang. Untuk itu kita tunggu aturan teknisnya,” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: