Gelar Operasi Larangan Mudik, Polisi Diperintahkan Tidak Arogan
Operasi Lalu Lintas. (Foto: TMC Polda Metro)
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat bakal melakukan pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya mudik selama Ramadan 2021. Kepolisian berjanji melakukan sosialisasi secara masif tentang larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya akan melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas dalam mempersiapkan masyarakat yang memaksa akan mudik.
Baca Juga:
Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak
Personel polisi lalu lintas, diperintah Kapolda, dapat menyosialisasisan secara masif tentang larangan mudik. Seperti mengedukasi tentang protokol kesehatan (prokes) dan tertib berlalu lintas, serta bisa memberikan pelayanan pembagian masker.
Ia menekankan kepada para personel, selama pelaksanaan operasi wajib mengutamakan keselamatan dan menjadi contoh dalam melaksanakan prokes saat bertugas.
"Hindari tindakan kontraproduktif dan sikap arogan, sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat," tutur mantan Kapolda DIY ini.
Di samping penindakan, menurutnya para personel juga akan melakukan pembagian masker serta menggelar tes usap antigen secara gratis kepada masyarakat.
"Semoga pemahaman masyarakat tentang larangan mudik pada lebaran tahun 2021 akan tercapai," kata dia.
Ahmad Dofiri mengatakan, Operasi Keselamatan Lodaya 2021 merupakan bentuk operasi kepolisian bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, disertai penindakan hukum secara selektif prioritas.
"Tujuannya untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan tertib dalam berlalu lintas," kata Kapolda Jabar.
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021. Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik juga mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak dibolehkan. (Knu)
Baca Juga:
Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan dari Jawa ke Sumatera Melonjak Tajam
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya