Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak
MerahPutih.com - Polisi bakal menindak semua pihak yang mengangkut pemudik lebaran 2021 seperti travel gelap hingga truk pada periode pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan menindak jasa travel gelap hingga truk yang mengangkut pemudik hingga ke jalan-jalan tikus atau jalan alternatif.
Baca Juga:
Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan
"Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," kata Yusri kepada wartawan, Senin (12/4).
Dalam kesempatan yang sama Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei. Bagi travel gelap yang angkut pemudik akan diberikan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksinya akan diputar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin,” kata Sambodo.
Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Dalam pasal itu pelanggar dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia, Jumat (26/3).
Pelarangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
ASN DKI yang Nekat Mudik Lebaran Terancam Dipecat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan dari Jawa ke Sumatera Melonjak Tajam
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya