Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak


MerahPutih.com - Polisi bakal menindak semua pihak yang mengangkut pemudik lebaran 2021 seperti travel gelap hingga truk pada periode pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan menindak jasa travel gelap hingga truk yang mengangkut pemudik hingga ke jalan-jalan tikus atau jalan alternatif.
Baca Juga:
Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan
"Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," kata Yusri kepada wartawan, Senin (12/4).
Dalam kesempatan yang sama Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei. Bagi travel gelap yang angkut pemudik akan diberikan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksinya akan diputar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin,” kata Sambodo.
Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Dalam pasal itu pelanggar dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia, Jumat (26/3).
Pelarangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
ASN DKI yang Nekat Mudik Lebaran Terancam Dipecat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
