Keluar Kota Sebelum Periode Pelarangan Mudik Diwajibkan Bawa Surat Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 April 2021
Keluar Kota Sebelum Periode Pelarangan Mudik Diwajibkan Bawa Surat Kesehatan

Penumpang Kereta Api. (Foto: Teresa Ika/ Yogyakarta).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Atau sebelum Idul fitri 2021.

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Roma Hutajulu mengatakan, selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait. Baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah.

Baca Juga:

Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak

"Kami lakukan pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut," kata Roma dalam keteranganya yang dikutip, Selasa (13/4).

Roma menjelaskan, kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona kepada masyarakat yang melintas.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan, masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas. Upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.

Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan," ucapnya.

Lalu Lintas
Pengamanan Lalu Lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sementara apabila telah memasuki larangan mudik Lebaran, yakni mulai tanggal 6 Mei 2021, maka sudah tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik. Sejumlah sanksi, mulai dari diminta putar balik hingga tilang.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kepolisian bersama dengan Kemenhub akan menyiagakan 333 titik pos penyekatan dan 93.336 personel yang akan disebar di jalur Pantura, jalur Tengah, dan jalur Selatan.

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan

#Mudik #Arus Mudik #Larangan Mudik #Korlantas #Lebaran #Idul Fitri #Ramadan
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Mumpung masih dalam suasana awal tahun dengan semangat fresh, ini bisa jadi momen buat kamu mempercantik rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Indonesia
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub juga membuka kemungkinan pemberian dispensasi pengangkutan penumpang dalam kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Indonesia
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian, keilmuan, dan kebersamaan umat.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Indonesia
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, akan digelar beberapa kegiatan, di antaranya pertunjukan Barongsai, Light Festival, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Indonesia
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Menu kering MBG yang disiapkan antara lain telur rebus, kacang, susu kemasan, roti, dan makanan bergizi lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Skema pembelajaran Ramadan 2026 yang ditelah ditetapkan pemerintah berlaku 18 Februari–27 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Indonesia
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Pemerintah menetapkan pembelajaran Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta kegiatan sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Indonesia
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Komisi IV DPR meminta pemerintah melakukan peta stok dan risiko harga pangan menjelang Ramadan.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Bagikan