Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Maret 2021
Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat

Ilustrasi. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.

Hal ini diminta Dishub DKI agar kebijakan larangan mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota dapat berjalan baik seperti keinginan Gubernur Anies.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (9/3).

Baca Juga:

Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Wara-wiri, Anies Dikritik Benahi Dulu Transportasi

Rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Syafrin mengatakan, UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi.

"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Hal itu membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan tersebut. Artinya, lanjut Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.

"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," papar Syafrin.

Baca Juga:

Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Asp)

Baca Juga:

Pemotor Masuk Jalur Sepeda Terancam Denda Rp500 Ribu

#Dishub DKI Jakarta #Transportasi Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan meminimalisir kemacetan parah, Dishub mengerahkan sebanyak 110 personel lapangan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Indonesia
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Pembatalan ini berdampak pada empat lintasan utama, mulai dari rute Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga rute terjauh menuju Pulau Sabira
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Indonesia
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
Dishub DKI mencatat penurunan penumpang bus saat Nataru 2025–2026. Sebaliknya, kereta api jarak jauh dan angkutan laut mengalami lonjakan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
Indonesia
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 36 lokasi kantong parkir kendaraan pribadi untuk perayaan malam Tahun Baru 2026 di kawasan Sudirman-Thamrin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Indonesia
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dishub DKI Jakarta menutup 33 ruas jalan di kawasan Sudirman-Thamrin saat malam tahun baru 2026. Penutupan berlaku mulai pukul 18.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Indonesia
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI siapkan rute khusus dan 8 titik parkir untuk Milad ke-28 Jakmania di Monas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Indonesia
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Masyarakat diminta menyesuaikan rekayasa tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Dishub DKI memberlakukan pengalihan arus mulai pukul 17.00 WIB jelang Reuni 212 di Monas. Sejumlah ruas ditutup dan rute alternatif disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Indonesia
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Selama pekerjaan berlangsung, akan terjadi pengurangan atau penyempitan lebar badan jalan di lokasi tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Indonesia
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Transjabodetabek akan diperluas menjadi 40 rute. Nantinya, rute tersebut akan segera diluncurkan secara bertahap.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Bagikan