Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat
Ilustrasi. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.
Hal ini diminta Dishub DKI agar kebijakan larangan mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota dapat berjalan baik seperti keinginan Gubernur Anies.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Wara-wiri, Anies Dikritik Benahi Dulu Transportasi
Rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syafrin mengatakan, UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi.
"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.
Hal itu membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan tersebut. Artinya, lanjut Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.
"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," papar Syafrin.
Baca Juga:
Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap