Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Maret 2021
Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat

Ilustrasi. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.

Hal ini diminta Dishub DKI agar kebijakan larangan mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota dapat berjalan baik seperti keinginan Gubernur Anies.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (9/3).

Baca Juga:

Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Wara-wiri, Anies Dikritik Benahi Dulu Transportasi

Rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Syafrin mengatakan, UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi.

"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Hal itu membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan tersebut. Artinya, lanjut Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.

"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," papar Syafrin.

Baca Juga:

Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Asp)

Baca Juga:

Pemotor Masuk Jalur Sepeda Terancam Denda Rp500 Ribu

#Dishub DKI Jakarta #Transportasi Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Dishub DKI menyiagakan 80 petugas dan 10 kantong parkir saat Indonesia vs Singapura di GBK. Simak rute alternatif dan kapasitas parkirnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Indonesia vs Singapura di GBK, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Parkir yang Disiapkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 97,99 Persen
LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai segera dioperasikan. Progres pembangunan mencapai 97,99 persen dan memiliki 11 stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 97,99 Persen
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Pramono Kukuhkan 17 Anggota DTKJ 2026–2029, Dorong Transportasi Jakarta Makin Terintegrasi
Pramono Anung mengukuhkan 17 anggota DTKJ periode 2026–2029 dan mendorong integrasi transportasi, digitalisasi layanan, serta mobilitas Jakarta menuju kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pramono Kukuhkan 17 Anggota DTKJ 2026–2029, Dorong Transportasi Jakarta Makin Terintegrasi
Bagikan