Larangan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Terganjal Aturan Pemerintah Pusat
Ilustrasi. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan memasukkan batas usia kendaraan yang diizinkan beroperasi.
Hal ini diminta Dishub DKI agar kebijakan larangan mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota dapat berjalan baik seperti keinginan Gubernur Anies.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Wara-wiri, Anies Dikritik Benahi Dulu Transportasi
Rencana pelarangan mobil tua melintas di Jakarta terganjal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syafrin mengatakan, UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi.
"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.
Hal itu membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan tersebut. Artinya, lanjut Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.
"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," papar Syafrin.
Baca Juga:
Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil yang berusia di atas 10 tahun melintas di ibu kota.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Transjakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan di 2025, Siapkan Fase Smart Mobility untuk Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000