Larangan Bercadar Bentuk Diskriminasi, Tapi Menristekdikti Tak Bisa Apa-Apa
Ilustrasi Larangan Bercadar. (Screenshot Aljazeera)
Merahputih.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menilai larangan bercadar di kampus adalah bentuk tindakan diskriminatif. Pihak rektorat kampus seharusnya tidak memberikan batasan berbusana kepada seluruh warga kampus.
"Itu diskriminasi. Ga boleh. Kalau menurut saya jangan berikan batasan berbusana pada orang," tegas Natsir disela-sela rapat kerja daerah Kopertis Wilayah papua dan papua Barat di Hotel Indolux Yogyakarta, Rabu (7/3).
Setiap mahasiswa atau karyawan sebuah universitas bebas untuk berpakaian, bertindak dan melakukan kegiatan selama tidak menganggu aktifitas belajar mengajar.
Namun dirinya menyerahkan pelarangan berbusana kepada rektorat kampus. Sebab Kemenristekdikti tak berwenang mengatur atau melarang persoalan kepantasan busana.
"Urusan pakaian,kepantasan busana semua rektor yang tanggung jawab. Bukan urusan kementerian kami. Menristekdikti bertugas mengatur PT yang terkait proses belajar mengajar dan akademik,"jelasnya.
Terkait pelarangan cadar di kampus UIN, dirinya tak dapat berbuat banyak atau melakukan pelarangan. Sebab pengelolaan Kampus UIN berada dibawah wewenang Kementerian Agama.
Kampus UIN melarang mahasiswinya bercadar dalam kampus. Pelarangan dilakukan untuk mencegah dan menekan paham radikalisme menyebar di dalam kampus. Pasalnya para mahasiswi bercadar selama ini terindikasi terpapar paham radikalisme suatu kelompok tertentu. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita terkait di: Cegah Radikalisme, UIN Kalijaga Yogyakarta Larang Mahasiswi Bercadar
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat
Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN
Lebih dari Sekadar Tinju! Ini Dia Ajang yang Mengubah Hidup Petinju Muda Indonesia
Mendiktisaintek Siap Bantu Kepulangan Mahasiswa Indonesia di Harvard, Tunggu Keputusan Lanjut
Universitas di Bawah Bayang-Bayang Militer, DPR Soroti Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi oleh TNI
TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Tegaskan Insan Akademis Harus Bebas Kembangkan Ilmu Pengetahuan
Anggota TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Sebut Bentuk Intervensi Kebebasan Akademis
Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus
Reshuffle Kabinet, Prabowo Dinilai Ingin Kurangi Kegaduhan dan Gimmick Politik
Presiden Prabowo Lantik Mendiktisaintek dan Tiga Kepala Lembaga Negara