Anggota TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Sebut Bentuk Intervensi Kebebasan Akademis
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - PERSONEL TNI belakangan ini ramai diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus. Kabar ini mendapat perhatian khusus anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana. Menurutnya, kehadiran prajurit militer yang memasuki area perguruan tinggi berpotensi mencederai kebebasan akademis.
"Peristiwa kedatangan aparat tentara ke kampus bisa ditafsirkan sebagai upaya mendikte, bahkan menjadi bentuk tindakan intervensi kebebasan akademis yang mutlak memerlukan suasana kondusif bagi kebebasan berpikir dan berekspresi intelektual," kata Bonnie kepada wartawan, Selasa (22/4).
Peristiwa masuknya aparat TNI ke kampus berulang terjadi setelah pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. BBC Indonesia mencatat jejak TNI di perguruan tinggi bahkan pernah intens di tiga daerah dalam tiga hari berturut-turut. Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara BEM dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.
Empat hari setelahnya, mahasiswa Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa. Di awal surat, Kodim 1707/Merauke menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta staf Kodim 1707/Merauke.
Baca juga:
Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus
Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. Meski perjanjian itu diteken Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana dan Panglima Kodam IX/Udayana Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.
Baru-baru ini, insiden TNI lagi-lagi masuk di lingkungan kampus tengah disorot publik. Peristiwa tersebut yakni kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
Selain itu, ada pula kejadian kedatangan Komandan Distrik Militer (Kodim) Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto ke kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025, saat mahasiswa menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Meski TNI menyatakan hadir karena mendapat undangan, pihak kampus membantah mengundang militer dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut.
Bonnie menegaskan, kampus merupakan area yang bebas dari intervensi pihak mana pun yang tidak berkepentingan. Ia juga menekankan setiap lembaga pendidikan tinggi memiliki hak otonomi yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam hal menjaga suasana akademis bebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak luar. "Kampus merupakan arena akademis yang harus steril dari intervensi apa pun yang tak relevan dengan kepentingan akademis itu sendiri," tegasnya.
Legislator dari Dapil Banten I tersebut menilai fenomena tentara masuk kampus ini sebagai kemunduran demokrasi yang mengingatkan pada masa Orde Baru (Orba). Pada masa itu, militer memiliki peran dominan dalam kehidupan sipil, termasuk institusi pendidikan. Fenomena masuknya anggota militer ke kampus tanpa undangan, kata Bonnie, dikhawatirkan akan memengaruhi kebebasan akademis dan menumpulkan daya kritis sivitas akademika. "Jangan pernah kembali ke masa lalu untuk hal yang kurang baik bagi kualitas kebebasan akademis dalam demokrasi kita," tutur Bonnie.(Pon)
Baca juga:
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset