Anggota TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Sebut Bentuk Intervensi Kebebasan Akademis

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Anggota TNI Masuk Kampus, Komisi X DPR Sebut Bentuk Intervensi Kebebasan Akademis

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PERSONEL TNI belakangan ini ramai diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus. Kabar ini mendapat perhatian khusus anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana. Menurutnya, kehadiran prajurit militer yang memasuki area perguruan tinggi berpotensi mencederai kebebasan akademis.

"Peristiwa kedatangan aparat tentara ke kampus bisa ditafsirkan sebagai upaya mendikte, bahkan menjadi bentuk tindakan intervensi kebebasan akademis yang mutlak memerlukan suasana kondusif bagi kebebasan berpikir dan berekspresi intelektual," kata Bonnie kepada wartawan, Selasa (22/4).

Peristiwa masuknya aparat TNI ke kampus berulang terjadi setelah pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. BBC Indonesia mencatat jejak TNI di perguruan tinggi bahkan pernah intens di tiga daerah dalam tiga hari berturut-turut. Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara BEM dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.

Empat hari setelahnya, mahasiswa Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa. Di awal surat, Kodim 1707/Merauke menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta staf Kodim 1707/Merauke.

Baca juga:

Komisi X DPR Bakal Tanya Mendiktisaintek Terkait Fenomena TNI Masuk Kampus



Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. Meski perjanjian itu diteken Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana dan Panglima Kodam IX/Udayana Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.

Baru-baru ini, insiden TNI lagi-lagi masuk di lingkungan kampus tengah disorot publik. Peristiwa tersebut yakni kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Selain itu, ada pula kejadian kedatangan Komandan Distrik Militer (Kodim) Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto ke kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025, saat mahasiswa menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Meski TNI menyatakan hadir karena mendapat undangan, pihak kampus membantah mengundang militer dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut.

Bonnie menegaskan, kampus merupakan area yang bebas dari intervensi pihak mana pun yang tidak berkepentingan. Ia juga menekankan setiap lembaga pendidikan tinggi memiliki hak otonomi yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam hal menjaga suasana akademis bebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak luar. "Kampus merupakan arena akademis yang harus steril dari intervensi apa pun yang tak relevan dengan kepentingan akademis itu sendiri," tegasnya.

Legislator dari Dapil Banten I tersebut menilai fenomena tentara masuk kampus ini sebagai kemunduran demokrasi yang mengingatkan pada masa Orde Baru (Orba). Pada masa itu, militer memiliki peran dominan dalam kehidupan sipil, termasuk institusi pendidikan. Fenomena masuknya anggota militer ke kampus tanpa undangan, kata Bonnie, dikhawatirkan akan memengaruhi kebebasan akademis dan menumpulkan daya kritis sivitas akademika. "Jangan pernah kembali ke masa lalu untuk hal yang kurang baik bagi kualitas kebebasan akademis dalam demokrasi kita," tutur Bonnie.(Pon)

Baca juga:

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang




#TNI #Kampus #DPR RI #Komisi X DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengundang 1.200 rektor dan guru besar. Diharap lahirkan solusi konkret soal mahalnya UKT.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI menyesalkan insiden guru dan murid saling serang yang viral. DPR menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan