Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, KPU Dianggap Bikin Kegaduhan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 November 2019
Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, KPU Dianggap Bikin Kegaduhan

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan Narapidana kasus tindak pidana korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak menuai polemik di masyarakat. Rencananya, larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, cara KPU menggunakan PKPU tak tepat. Terlebih, norma yang melarang napi korupsi maju Pilkada juga pernah dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca Juga

PKS Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

"Pertama, UUD pasal 28 D dan Pasal 73 UU HAM, karena hal memilih dan pilih termasuk hak politik, maka pembatasan hak asasi harus melalui UU," kata Zulfikar dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (26/11)

"PKPU ini pernah dimunculkan, di Pileg, kalah oleh MA dengam alasan materi muatan harus diatur oleh UU. Karena Kalau mau dilarang dalam UU, maka bertabrakan dengan putusan MK soal ini," papar dia.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, sikap partai politik terhadap isu ini tidak berarti tidak setuju dengan semangat KPU dalam memberantas korupsi. Namun, seharusnya semangat itu tidak bertabrakan dengan putusan Undang-undang yang di atasnya.

Zulfikar Arse Sadikin
Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin

"Saya yakin jika diloloskan oleh KPU, maka (PKPU larangan napi korupsi) akan digugat ke MA. Putusan MA bisa sama meskpin ranahnya berbeda," ujarnya.

Baca Juga

Kemendagri Dukung KPK soal Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, untuk mengukur boleh atau tidaknya warga negara termasuk warga negara yang dipidana kasus tindak pidana korupsi maju dalam kontestasi demokrasi harus diukur berdasarkan aturan yang ada.

"Mengukurnya dengan norma dengan putusan-putusan pengadilan. Kalau seseorang sudah menjalani putusan kemudian dia dihukum dalam konteks politik bagaimana nilai Pancasila kita, bagaimana nilai politik kita, bagaimana nilai regulasi kita," kata Suparji.

Untuk itu, kata Suparji, eksistensi KPU dalam menyusun norma aturan dalam Pilkada harus sesuai norma UU Pemilu. "Norma ini dari UU lansung kepada PKPU. Tidak ada ruang publik untuk (hukum lain) kemudian ikut peran di situ," ujarnya.

Dengan kata lain, Suparji mengatakan, dahulu masih ada istilah Peraturan Pemerintah yang langsung menjadi otoritas PKPU dan akibatnya seluruh prosedur itu masuk dalam substansi. Sedangkan dengan rencana PKPU yang akan melarang napi korupsi maju Pilkada, maka KPU masuk dalam teknis dan substansi.

"Prosedur apa yang sudah disampaikan bagaimana kita berpikir tidak ahistoris bagaimana sudah pernah diputuskan dibatalkan MA, kemudian muncul PKPU tentang larangan caleg dari napi," ucapnya.

Baca Juga

KPU Diminta Ikuti Aturan dengan Tak Larang Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada

Suparji menilai, upaya KPU melarang napi korupsi maju Pilkada terkesan buang-buang energi. Sebaliknya, mengapa KPU tidak mencoba melakukan gerakan lebih produktif melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan sebagainya.

"Jadi poin saya adalah bagaimana ditinjau dari prspektif regulasi secara jelas maka tidak boleh ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan di atasnya," pungkas dia. (Knu)

#Napi Koruptor #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Bagikan