Larang Dokumentasi Sidang, MA Dinilai Sewenang-wenang
Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)
Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dalam melarang pengambilan foto dan perekaman persidangan, Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait sidang yang sedang berlangsung.
Materi sidang dalam bentuk foto, gambar, audio dan rekaman visual lainnya semestinya dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.
"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga
Patahkan Argumen MA, YLBHI Buka-bukaan Fungsi Dokumentasi Sidang
Menurut dia, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Larangan itu dinilainya juga berdampak terhadap kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal.
Meski ICJR memahami majelis hakim yang menyidangkan perkara perlu ketenangan untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati, tetapi ICJR memandang terdapat cara lain untuk mengatur ketertiban di ruang sidang.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Baca Juga
Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip Antara, menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Kami maknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8