Larang Dokumentasi Sidang, MA Dinilai Sewenang-wenang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2020
Larang Dokumentasi Sidang, MA Dinilai Sewenang-wenang

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dalam melarang pengambilan foto dan perekaman persidangan, Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait sidang yang sedang berlangsung.

Materi sidang dalam bentuk foto, gambar, audio dan rekaman visual lainnya semestinya dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.

"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).

Baca Juga

Patahkan Argumen MA, YLBHI Buka-bukaan Fungsi Dokumentasi Sidang

Menurut dia, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Larangan itu dinilainya juga berdampak terhadap kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal.

Caption

Meski ICJR memahami majelis hakim yang menyidangkan perkara perlu ketenangan untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati, tetapi ICJR memandang terdapat cara lain untuk mengatur ketertiban di ruang sidang.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.

Baca Juga

Surat Edaran MA Bikin Mafia Peradilan Makin Parah

Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip Antara, menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

"Kami maknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (*)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan