Larang Dokumentasi Sidang, MA Dinilai Sewenang-wenang

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)
Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dalam melarang pengambilan foto dan perekaman persidangan, Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait sidang yang sedang berlangsung.
Materi sidang dalam bentuk foto, gambar, audio dan rekaman visual lainnya semestinya dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.
"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga
Patahkan Argumen MA, YLBHI Buka-bukaan Fungsi Dokumentasi Sidang
Menurut dia, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Larangan itu dinilainya juga berdampak terhadap kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal.

Meski ICJR memahami majelis hakim yang menyidangkan perkara perlu ketenangan untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati, tetapi ICJR memandang terdapat cara lain untuk mengatur ketertiban di ruang sidang.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Baca Juga
Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip Antara, menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Kami maknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
