Langkah Jaksa Agung Ingin Terapkan Hukuman Mati Koruptor Didukung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 November 2021
Langkah Jaksa Agung Ingin Terapkan Hukuman Mati Koruptor Didukung

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor terus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD). Mereka menyatakan mendukung penuh penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga

Bongkar Korupsi Kelas Kakap, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor

"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara, seperti kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) M Laili di Kejaksaan Agung, Jumat (26/11).

Menurut dia, bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun.

"Ini benar-benar harapan kita bersama," kata dia.

Massa AMPD menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jumat (26/11). Foto: Istimewa

Laili menjelaskan, pada semester 1 tahun 2021 saja, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp 26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan.

"Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negeri ini," kata dia.

Baca Juga

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung

Tetapi, Jaksa Agung mendapatkan serangan balik yang begitu masif belakang ini. Berbagai isu negatif dihembuskan untuk mendelegitimasi kinerja Kejaksaan Agung.

Serangan tersebut diduga digerakkan oleh koruptor yang gerah, kalap, dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya.

Oleh karena itu, AMPAD memberikan dorongan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung. Mereka tak ingin ada pihak yang menganggu kinerja Kejagung dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi.

APMPAD juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan. (*)

Baca Juga

Rencana Hukuman Mati Cuma Jargon Politik Jaksa Agung

#Jaksa Agung #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan