Langkah Jaksa Agung Banding Putusan PTUN Dinilai Khianati Agenda Reformasi


Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meresmikan pendirian Pusat Kajian Kejaksaan di Undip secara daring. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jateng
MerahPutih.com - Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pernyataanya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dinilai mengkhianati agenda reformasi.
"Semakin menampakan ia tidak kapabel lagi memimpin lembaga Kejaksaan Agung, nampak sekali sikap pro impunitas dan jauh dari imparsial, bagaimana mau menegakan hukum dan rasa keadilan warga negara sesuai konstitusi," kata Aktivis 98, Hengki Irawan dalam keterangan, Jumat, (6/11).
Hengki mengaku heran lantaran Jaksa Agung melawan putusan PTUN Jakarta setelah sebelumnya menganulir hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Baca Juga
"Masak sekarang mau melawan putusan pengadilan PTUN? Masak pucuk piimpinan kejaksaan agung melawan hasil putusan lembaga negara dan lembaga hukum lainnya," tegas Hengki.
Dengan demikian, Deklarator Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi-Barikade 98 ini menegaskan, ST Burhanuddin sudah jelas tidak sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dan jauh melenceng dari agenda reformasi 98 yang ke 3 yaitu Menegakan Supremasi Hukum di Indonesia," kata Hengki.

Diketahui, dalam waktu tujuh hari pasca vonis PTUN Jakarta, ST Burhanuddin akan melakukan banding. Dalam waktu 14 hari setelah itu, pihak ST Burhanuddin juga akan memasukkan memo keberatan ke PTUN.
Baca Juga
"Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Ferry Wibisono beberapa waktu lalu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
